Tim Resmob Polres Bima Gagalkan Peredaran 102 Jeriken Miras Selundupan

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:33 WIB
Tim Resmob Polres Bima Gagalkan Peredaran 102 Jeriken Miras Selundupan
Tim Resmob Polres Bima Gagalkan Peredaran 102 Jeriken Miras Selundupan
A A A
BIMA - Ratusan jeriken minuman keras (miras) jenis sofi berhasil diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) Brimob Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, pada Rabu (22/01/2020) malam pukul 01.30 Wita. Selain miras, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap milik warga Desa Tente, Kecamatan Woha, yang disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. (Baca: Polres Lombok Timur Sita Ribuan Liter Tuak dan Brem)

Diketahui, miras yang jumlahnya 102 jeriken yakni 27 Jeriken yang (35 liter) dan 75 jeriken yang (30 liter) tersebut merupakan milik M Yusuf (52) warga Naru Sape, Bima, yang diselundupkan dari wilayah Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan transportasi laut (perahu kayu) dan hendak diturunkan di Perairan Desa Rore, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Kanit Resmob, Bripka Ardi Baron Bayuseno menjelaskan, bahwa miras jenis sofi bakar menyala yang jumlahnya sekitar 3 ton itu diketahui setelah mendapat laporan masyarakat akan adanya penyelundupan miras dengan skala besar.

Untuk memastikan laporan itu, tim Resmob langsung memantau seluruh perairan laut dari Perairan Sape hingga Perairan Langgudu dengan jumlah tim dibagi tiga yaitu ada yang memantau menggunakan perahu boat dan ada pula yang memantau lewat darat.

"Setelah tiga hari pemantauan, akhirnya kami mencurigai salah satu perahu kayu milik nelayan yang tengah melaju menuju Pantai Desa Rora Kecamatan Langgudu. Setelah kami geledah dan memeriksa, alhasil kami mendapatkan barang bukti (BB) miras jenis sofi, penuh diatas kapal," ungkap Ardi.

Akhirnya, kata dia, semua barang bukti dikumpulkan dan diamankan bersama pemiliknya di pantai rora. Lalu, pada Rabu pagi pukul 07.00 Wita, BB dan pemiliknya M Yusuf dibawa untuk diinterogasi lebih mendalam di Mako Sat Brimob setelah akhirnya diserahkan atau dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Sementara itu, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika miras tersebut miliknya dan rencana sofi tersebut akan disebarkan ke wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Dijelaskan Ardi, bahwa sebelum melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan miras tersebut, Tim Resmob terlebih dahulu melaporkan serta berkoordinasi akan informasi tersebut ke AKP I Gb Eka Prasetya, selaku Kasi Intel Sat Brimobda.

Dari cataatan pihak Kepolisian, akibat maraknya peredaran Miras Jenis Sofi yang sering diselundupkan dari Labuan Bajo NTT merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya kasus penganiayaan, konflik sosial dan horizontal maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang kerap terjadi di wilayah Bima.

Untuk mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, pihak Kepolisian dan Brimob akan lebih memperketat penjagaan guna menutup kemungkinan terjadi masih terdapat aksi penyelundupan miras jenis Sofi melalui perairan Kecamatan Sape dan Kecamatan Langgudu.

Sebab, di dua wilayah perairan tersebut merupakan wilayah yang memang sangat marak terjadinya aksi kriminalitas termasuk adanya penyeludupan sepeda motor hasil curian, penyelundupan hewan hasil Perburuan liar atau hewan lindung di kawasan pulau komodo dan beberapa jenis kriminalitas lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3758 seconds (0.1#10.140)