Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi Boimin, 4 Tutor Kembali Mangkir

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:44 WIB
Pemeriksaan Dugaan Kasus...
Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi Boimin, 4 Tutor Kembali Mangkir
A A A
BIMA - Dugaan kasus penyelewengan dan penyimpangan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah oleh pemiliknya, Boimin, anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dari fraksi partai Gerindra kini menuai babak akhir dalam tahap pemeriksaan saksi.

Terhitung sudah lebih dari 50 orang saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik Tipikor Reskrim Polres Bima Kota, dan kini tersisa tinggal 16 orang saksi akan diperiksa lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manosoh Prayugo, dari 16 orang saksi yang kesemuanya adalah tutor PKBM Karoko Mas, 4 orang saksi di antaranya yakni Rayati, Nur Afeningsih, Ramlin dan Muhamad Saleh, telah dilayangkan dua kali surat panggilan. Meski demikian, ke empat saksi yang merupakan tutor handal pada PKBM Karoko Mas tersebut masih mangkir dari panggilan.

Surat panggilan untuk ke empat saksi tersebut langsung dibawa tangan oleh Boimin untuk diberikan kepada para tutornya setelah sebelumnya Boimin berjanji pada pihak Kepolisian akan berupaya koperatif dalam setiap proses hukum yang terus berjalan termasuk menghadirkan semua saksi.

Akan tetapi, baru pada tahan proses penyelidikan ini Boimin dinilai telah mengingkari janji guna menghadirkan langsung para saksi atas kasus yang menyeret namanya tersebut.

"Awalnya Boimin berjanji untuk koperatif menghadirkan para saksi. Namun sejauh ini, para saksi yang dipanggil sebelumnya baik itu Warga Belajar (WB), Tutor maupun saksi dari Dinas Dikbudpora, tetap saja ada yang mangkir dari panggilan termasuk ke empat tutor yang dipanggil sudah dua kali dalam pekan lalu. Dan suratnya langsung dibawa oleh yang bersangkutan Boimin, karena dia berjanji untuk koperatif menghadirkan saksi," ungkap Hilmi, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut pada Selasa (21/01/2020).

Katanya, pada pekan ini pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ke tiga kalinya kepada empat tutor tersebut. Jika tidak hadir dalam panggilan ke tiga kali nantinya, pihak Kepolisian akan menjemput atau memeriksa ke empat orang tutor itu di Polsek terdekat dari tempat tinggal para saksi atau Polsek Kecamatan Wera.

Menurutnya pula, setelah berhasil memeriksa ke empat orang saksi tersebut, rencananya pihak penyidik akan memanggil dan memeriksa 12 orang saksi terakhir. Sejauh ini, pihak kepolisian masih belum mengungkap berapa jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah.

"Sementara ini kita tunjukan dulu bentuk keseriusan untuk menuntaskan dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah. Jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara, kita akan minta pula pihak BPK untuk melakukan audit," terang Hilmi.

Ditegaskannya pula, bahwa dalam kasus ini pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam menutaskan kasus ini. Hanya saja, dalam menangani masalah kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak seperti dalam menangani kasus pidana umum lainnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1,80 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
(pur)
Berita Terkait
3 Mantan Anggota DPRD...
3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Terbukti Korupsi, Mantan...
Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus Suap, KPK Tahan...
Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Kalah di Praperadilan,...
Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto
KPK Periksa Sejumlah...
KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Polman Periode 2014-2019
Kasus Suap RAPBD, KPK...
Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
36 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
1 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
2 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
3 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
11 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
12 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved