Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:45 WIB
loading...
Terbukti Korupsi, Mantan...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Hadi dan vonis tujuh tahun kepada Frans Wahyudi. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Hadi dan vonis tujuh tahun kepada Frans Wahyudi.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Efrata H Tarigan, menjatuhkan vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Son Hadi dan Frans Wahyudi dengan masing-masing denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Hakim Efrata, Kamis (11/8/2022).

Dikatakan Efrata, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Untuk hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI tersebut dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali mengatakan, bahwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

Baca: Banjir Air Mata, Ibu Muda Bunuh Diri di Depan Bayi Kembar.

"Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD PALI,' kata JPU saat bacakan dakwaan.

Baca Juga: Senatornya Hina Bali, Kunjungan Turis Australia Tertinggi.

Menurut JPU, penyimpangan tersebut terjadi pada perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

"Dan berdasarkan audit Inspektorat telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)