Jadi Pengedar Narkoba, ASN di Lubuklinggau Diamankan Polisi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu (19/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan yang dipimpin langsung Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Kasat IPTU Sopyan Hadi berhasil mengamankan oknum ASN dengan inisial WTW.
Penangkapan ASN ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Sopyan Hadi, Selasa (21/1/2020).
“WTW (35) telah diamankan di Jalan Patimura RT. 09 No. 667 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, dari tangan Pelaku telah diamankan 0,84 gram Narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, WTW merupakan oknum ASN yang bekerja di kantor Camat Lubuklinggau Timur II, Pelaku diamankan berawal dari informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
“Mendasari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba, lalu Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,84 gram,” papar Kapolres.
Kemudian untuk barang bukti yang disita, selain Narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, pihak Polres juga mengamankan beberapa plastik klip, 1 unit timbangan warna hitam merk pocket scale, seperangkat alat hisap sabu, 4 unit HP Android Merk Oppp Warna Hitam, iphone 5 warna silver, vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver.
“Terhadap Pelaku kita tetapkan sebagai pengedar/penjual,” tegas Kapolres singkat.
Penangkapan ASN ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Sopyan Hadi, Selasa (21/1/2020).
“WTW (35) telah diamankan di Jalan Patimura RT. 09 No. 667 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, dari tangan Pelaku telah diamankan 0,84 gram Narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, WTW merupakan oknum ASN yang bekerja di kantor Camat Lubuklinggau Timur II, Pelaku diamankan berawal dari informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
“Mendasari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba, lalu Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,84 gram,” papar Kapolres.
Kemudian untuk barang bukti yang disita, selain Narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, pihak Polres juga mengamankan beberapa plastik klip, 1 unit timbangan warna hitam merk pocket scale, seperangkat alat hisap sabu, 4 unit HP Android Merk Oppp Warna Hitam, iphone 5 warna silver, vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver.
“Terhadap Pelaku kita tetapkan sebagai pengedar/penjual,” tegas Kapolres singkat.
(pur)