Polisi Kejar Bos Tambang Emas Tanpa Izin di Lebak

Senin, 20 Januari 2020 - 20:48 WIB
Polisi Kejar Bos Tambang...
Polisi Kejar Bos Tambang Emas Tanpa Izin di Lebak
A A A
LEBAK - Setelah melakukan penutupan empat pengolahan hasil penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi kini tengah mengejar para pemiliknya yang akan dimintai keterangannya. (Baca: Bareskrim dan Polda Banten Mulai Selidiki Tambang Emas Ilegal)

Keempat pemilik tambang yakni H Entus dan H Suhaemi yang memiliki pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.

"Ya (akan diperiksa) ke empat nya (pemilik pengolahan emas tanpa ijin). Pasti nanti jadi terperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto kepada SINDOnews, Senin (20/1/2020).

Sejauh ini, kata Rudi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja tambang guna mendalami kasus penambangan emas ilegal yang diminta Presiden Joko Widodo agar dihentikan. "Empat tempat pengolahan peti yang diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.

"Investagasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI," katanya.

Menurut Sabar, dari informasi tersebut Satgas PETI melakukan Penyelidikan dan Investigasi, berupa olah TKP, mengamankan barang bukti, memasang garis polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli," ujarnya.
(sms)
Berita Terkait
Astaga! Pengusaha Tambang...
Astaga! Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Banten Nekat Buka Police Line
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Tambang Emas Ilegal...
Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Harus Ditutup
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Berita Terkini
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
16 menit yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
3 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
7 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
7 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
7 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved