Polres Pemalang Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Senin, 20 Januari 2020 - 15:14 WIB
Polres Pemalang Bekuk...
Polres Pemalang Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
A A A
PEMALANG - Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram yang dilakukan tersangka IA (39) di pangkalan gas elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Senin (20/01/2020). (Baca: Pengamat: Distribusi Tertutup Elpiji 3 Kg Tak Disiapkan dengan Cermat)

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan, setiap harinya IA menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non subsidi 12 kilogram.

“Dengan perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpiji 12 kilogram,” jelas Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu oleh seorang karyawan MKK (24) yang sebelumnya diberitahu tentang proses pemindahan isi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non subsidi 12 kg.

“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram,” ungkapnya.

“Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” imbuhnya.

Setelah pengisian selesai, tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram tersebut ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli.

“Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pikap miliknya,” jelasnya.

Tersangka IA mengaku, dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp14.250, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga Rp125.000.

“Setiap harinya IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp705.000,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

IA diamankan saat melakukan aksinya bersama seorang karyawan di rumahnya yang sekaligus digunakan sebagai pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram,” timpalnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
BBM dan Elpiji Subsidi...
BBM dan Elpiji Subsidi Disalahgunakan, Boni Hargens: Polri Bergerak Tegas dan Cepat
Polisi Ringkus Sindikat...
Polisi Ringkus Sindikat Pengoplosan Elpiji di Tangerang
Oplos Gas Elpiji 3 Kg...
Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 6 Orang Ditangkap
Praktik Elpiji Oplosan...
Praktik Elpiji Oplosan di Malang Terbongkar, Pengoplos Ditangkap Polisi
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
30 menit yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
33 menit yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
1 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
3 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
4 jam yang lalu
Infografis
Militer Sumbang 5,5%...
Militer Sumbang 5,5% Emisi Gas Rumah Kaca Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved