Polres Pemalang Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Senin, 20 Januari 2020 - 15:14 WIB
Polres Pemalang Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
Polres Pemalang Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
A A A
PEMALANG - Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram yang dilakukan tersangka IA (39) di pangkalan gas elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Senin (20/01/2020). (Baca: Pengamat: Distribusi Tertutup Elpiji 3 Kg Tak Disiapkan dengan Cermat)

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan, setiap harinya IA menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non subsidi 12 kilogram.

“Dengan perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpiji 12 kilogram,” jelas Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu oleh seorang karyawan MKK (24) yang sebelumnya diberitahu tentang proses pemindahan isi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non subsidi 12 kg.

“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram,” ungkapnya.

“Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” imbuhnya.

Setelah pengisian selesai, tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram tersebut ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli.

“Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pikap miliknya,” jelasnya.

Tersangka IA mengaku, dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp14.250, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga Rp125.000.

“Setiap harinya IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp705.000,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

IA diamankan saat melakukan aksinya bersama seorang karyawan di rumahnya yang sekaligus digunakan sebagai pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram,” timpalnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5644 seconds (0.1#10.140)