Eksekusi Lahan, Sejumlah Warga Diamankan dan Ketua PDIP Riau 'Diusir'
A
A
A
PEKANBARU - Seratusan petani Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan aksi protes terhadap eksekusi lahan. Namun aksi protes warga disikapi represif, sejumlah warga diamankan polisi. Tidak hanya itu, Ketua PDI Perjuangan Riau, Zukri Misran yang datang bersama wargapun 'diusir'
Aksi protes dilakukan seratusan petani di salah satu titik yang dieksekusi di Desa Gondai. Mereka datang ke lokasi sawit yang ditumbang. Mereka datang bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Zukri Misran.
Pantauan di lokasi, seratusan warga datang dengan menggunakan sepeda motor pada (19/1/2020) sore. Sementara Zukri yang menggunakan mobil bersama ajudannya.
Sampai di lokasi sawit yang eksekusi, warga langsung membentang spanduk yang bertuliskan 'Bapak Jokowi Tolong selamatkan kami dari PT Nusa Wana Raya Kami Rakyat Mu'. Melihat kedatangan petani yang spontan polisi yang sebelumnya terpencar duduk di kebun sawit langsung berkerumun dan mendatangi warga. Mereka membawa senjata api, tembak gas air mata, pentungan dan tameng.
Kasat Binmas Polres Pelalawan AKP Ady Pranyoto terlihat geram atas kedatangan warga. Dengan suara lantang, diapun memerintahkan anak buahnya menangkap warga yang dianggap provokator.
"Mau yang pentolan (pimpinan petani red) atau tidak pentolan, amankan saja. Eksekusi ini menjalankan undang-undang. Tidak boleh ada yang menghalangi," perintahnya.
Mendengarkan instruksi itu, sejumlah polisi berpakaian preman mencari petani yang dinilai provokator. Terlihat ada empat orang yang dibawa polisi.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Riau Zukri terlihat tidak bisa berbuat banyak saat sejumlah warga diamankan polisi. Zukri yang menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau tidak menggubris walau dirinya sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan.
Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektar di Desa Gondai berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Warga kalah digugat oleh perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Selain lahan warga, dalam putusan MA juga mengeksekusi lahan milik perusahaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Saat ini warga masih berusaha mempertahankan lahannya dengan mangajukan PK (Peninjauan Kembali). Eksekusi sudah dilakukan sejak 17 Januari 2020. Eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat.
"Kita akan pertahankan tanah kita sampai kapanpun," ucap Himawan, perwakilan warga.
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim mengatakan bahwa dalam eksekusi lahan, pihaknya merupakan pihak pengamanan. "Tidak ada yang ditahan,"tegasnya.
Aksi protes dilakukan seratusan petani di salah satu titik yang dieksekusi di Desa Gondai. Mereka datang ke lokasi sawit yang ditumbang. Mereka datang bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Zukri Misran.
Pantauan di lokasi, seratusan warga datang dengan menggunakan sepeda motor pada (19/1/2020) sore. Sementara Zukri yang menggunakan mobil bersama ajudannya.
Sampai di lokasi sawit yang eksekusi, warga langsung membentang spanduk yang bertuliskan 'Bapak Jokowi Tolong selamatkan kami dari PT Nusa Wana Raya Kami Rakyat Mu'. Melihat kedatangan petani yang spontan polisi yang sebelumnya terpencar duduk di kebun sawit langsung berkerumun dan mendatangi warga. Mereka membawa senjata api, tembak gas air mata, pentungan dan tameng.
Kasat Binmas Polres Pelalawan AKP Ady Pranyoto terlihat geram atas kedatangan warga. Dengan suara lantang, diapun memerintahkan anak buahnya menangkap warga yang dianggap provokator.
"Mau yang pentolan (pimpinan petani red) atau tidak pentolan, amankan saja. Eksekusi ini menjalankan undang-undang. Tidak boleh ada yang menghalangi," perintahnya.
Mendengarkan instruksi itu, sejumlah polisi berpakaian preman mencari petani yang dinilai provokator. Terlihat ada empat orang yang dibawa polisi.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Riau Zukri terlihat tidak bisa berbuat banyak saat sejumlah warga diamankan polisi. Zukri yang menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau tidak menggubris walau dirinya sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan.
Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektar di Desa Gondai berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Warga kalah digugat oleh perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Selain lahan warga, dalam putusan MA juga mengeksekusi lahan milik perusahaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Saat ini warga masih berusaha mempertahankan lahannya dengan mangajukan PK (Peninjauan Kembali). Eksekusi sudah dilakukan sejak 17 Januari 2020. Eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat.
"Kita akan pertahankan tanah kita sampai kapanpun," ucap Himawan, perwakilan warga.
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim mengatakan bahwa dalam eksekusi lahan, pihaknya merupakan pihak pengamanan. "Tidak ada yang ditahan,"tegasnya.
(pur)