Pemprov DKI Mulai Tindak Angkutan Online Tak Berizin

Minggu, 19 Januari 2020 - 18:00 WIB
Pemprov DKI Mulai Tindak...
Pemprov DKI Mulai Tindak Angkutan Online Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai menindak angkutan sewa khusus yang tidak berizin dan melanggar tertib lalu lintas. Sepekan pemberlakuan penindakan, DKI telah menindak dua angkutan khusus tidak berizin.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus dalam penegakan hukum angkutan sewa khusus yang tidak berizin dan melanggar tertib lalu lintas. Hal itu bertujuan agar ada kesetaraan dalam mengoperasikan angkutan umum yaitu dilengkapi kelengkapan administrasi, pelayanan dan sesuai standar pelayanan minimun (SPM).

"Mulai Januari ini penegakan hukum Peraturan Menteri No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus dilakukan. Kami sudah menindak dua angkutan sewa khusus," kata Edi Sufaat saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).

Edi menjelaskan, setiap angkutan umum harus mempunyai izin dan kelengkapan administrasi yang sah agar terjadi persaingan yang sehat dalam pengusahaan angkutan umum. Untuk itu, penindakan harus dilakukan.

Namun, penindakan yang dilakukan tidak bisa langsung memberhentikan secara tiba-tiba. Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan hanyalah menindak angkutan yang berhenti sembarang dan tidak memiliki izin.

"Kalau kita hanya menindak ketika angkutan sewa itu mangkal, berhenti bukan tempatnya. Kita tanya angkutan sewa khusus bukan? Kita lihat aplikasinya. Kalau iya ya kita kandangkan. Kalau memberhentikan tiba-tiba itu tugas kepolisian," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Buka 4 Rute Non-koridor,...
Buka 4 Rute Non-koridor, DKI Tambah 100 Unit Bus Transjakarta
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
5 Stasiun di Jakarta...
5 Stasiun di Jakarta Ini Jadi Target Penataan Integrasi Angkutan Umum
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved