Pemprov DKI Mulai Tindak Angkutan Online Tak Berizin

Minggu, 19 Januari 2020 - 18:00 WIB
Pemprov DKI Mulai Tindak...
Pemprov DKI Mulai Tindak Angkutan Online Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai menindak angkutan sewa khusus yang tidak berizin dan melanggar tertib lalu lintas. Sepekan pemberlakuan penindakan, DKI telah menindak dua angkutan khusus tidak berizin.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus dalam penegakan hukum angkutan sewa khusus yang tidak berizin dan melanggar tertib lalu lintas. Hal itu bertujuan agar ada kesetaraan dalam mengoperasikan angkutan umum yaitu dilengkapi kelengkapan administrasi, pelayanan dan sesuai standar pelayanan minimun (SPM).

"Mulai Januari ini penegakan hukum Peraturan Menteri No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus dilakukan. Kami sudah menindak dua angkutan sewa khusus," kata Edi Sufaat saat dihubungi, Minggu (19/1/2020).

Edi menjelaskan, setiap angkutan umum harus mempunyai izin dan kelengkapan administrasi yang sah agar terjadi persaingan yang sehat dalam pengusahaan angkutan umum. Untuk itu, penindakan harus dilakukan.

Namun, penindakan yang dilakukan tidak bisa langsung memberhentikan secara tiba-tiba. Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan hanyalah menindak angkutan yang berhenti sembarang dan tidak memiliki izin.

"Kalau kita hanya menindak ketika angkutan sewa itu mangkal, berhenti bukan tempatnya. Kita tanya angkutan sewa khusus bukan? Kita lihat aplikasinya. Kalau iya ya kita kandangkan. Kalau memberhentikan tiba-tiba itu tugas kepolisian," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Buka 4 Rute Non-koridor,...
Buka 4 Rute Non-koridor, DKI Tambah 100 Unit Bus Transjakarta
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
5 Stasiun di Jakarta...
5 Stasiun di Jakarta Ini Jadi Target Penataan Integrasi Angkutan Umum
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved