Soal Kekaisaran Sunda, Polda Jabar Siapkan Langkah Hukum

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:52 WIB
Soal Kekaisaran Sunda, Polda Jabar Siapkan Langkah Hukum
Soal Kekaisaran Sunda, Polda Jabar Siapkan Langkah Hukum
A A A
BANDUNG - Jajaran Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dan memantau komunitas Sunda Empire (Kekaisaran Sunda) yang kembali viral setelah kemunculan Keraton Agung Sejagat. Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, jajarannya sudah memonitor komunitas Sunda Empire. Pihaknya pun bakal menyiapkan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. (Baca: Soal Kekaisaran Sunda, Gubernur Jabar Minta Warga Kedepankan Logika dan Akal)

"Kegiatan yang dimaksudkan (Sunda Empire) sudah kami monitor. Sedang kami dalami, siapkan langkah hukum jika memiliki kemiripan dengan Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah," kata Hendra di Mapolrestabes Bandung, Jumat (17/1/2020).

Pendalaman yang dilakukan, ujar Dirreskrimum, penyidik akan merumuskan hal apa saja dari Sunda Empire yang diatur dan dilarang menurut hukum di Indonesia.

"Kami lagi mendalami, apakah serupa dengan Keraton Agung Sejagat yang di Purworejo, kan beda-beda nih. Kalau pendalamannya sudah lengkap, kami siapkan langkah-langkah antisipasi," ujar Hendra.

Sementara itu, Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Kota Bandung, Sony menyebut keberadaan Sunda Empire tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Mereka bukan ormas dan tidak tidak terdaftar sebagai ormas. Makanya kami sedang telusuri, karena hampir sama kaya yang di Jateng, makanya kami sedang koordinasi untuk mendalami," ujar Sony saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Disinggung tentang Sunda Empire kembali muncul setelah hampir dua tahun tak terdengar kabarnya seusai ditangani oleh Kodam IIi/Siliwangi, Sony menyebut sikap latah para simpatisannya.

"Ini mah latah dari kejadian yang di Purworejo. Tapi ini (Sunda Empire) memang perlu diantisipasi," ujar Sony.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)