Polisi Bekuk Pengedar Sabu saat Menunggu Pelanggan
A
A
A
WAJO - Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo saat tengah menunggu Pelanggannya, Kamis (16/1/2020).
Tersangka yakni Dedi (31), warga Jl Andi Kollo, Kelurahan Bulete, Kecematan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Dedi diciduk di kediamannya oleh anggota Polsek Pitumpanua yang melakukan penggerebekan.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 saset sabu-sabu paket Rp 100.000, 1 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu kurang lebih setengah gram, dan 9 saset kosong.
"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jl Andi Kollo atas nama lelaki Dedi sering menjual sabu-sabu dan meresahkan warga," kata Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman kepada MNC Media.
Di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam dompet lalu disembunyikan di atas meteran listrik.
Dari pengakuan Dedi, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial WW yang tinggal di Jl Mattugengkeng, Siwa. "WW sementara dalam pengejaran, yang tertangkap anak buahnya juga sebagai pengedar selama 1 tahun lamanya," pungkasnya.
Tersangka yakni Dedi (31), warga Jl Andi Kollo, Kelurahan Bulete, Kecematan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Dedi diciduk di kediamannya oleh anggota Polsek Pitumpanua yang melakukan penggerebekan.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 saset sabu-sabu paket Rp 100.000, 1 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu kurang lebih setengah gram, dan 9 saset kosong.
"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jl Andi Kollo atas nama lelaki Dedi sering menjual sabu-sabu dan meresahkan warga," kata Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman kepada MNC Media.
Di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam dompet lalu disembunyikan di atas meteran listrik.
Dari pengakuan Dedi, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial WW yang tinggal di Jl Mattugengkeng, Siwa. "WW sementara dalam pengejaran, yang tertangkap anak buahnya juga sebagai pengedar selama 1 tahun lamanya," pungkasnya.
(nag)