Penyidik Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru Keraton Agung Sejagat
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah hingga saat ini masih terus intensif mengembangkan penyelididikan kasus Keraton Agung Sejagat (KAS). Bahkan dimungkinkan bakal muncul tersangka baru. (Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Tersebar hingga Solo Raya )
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pihaknya masih melihat banyak kemungkinan, terutama peran para koordinator atau patih di beberapa daerah. "Apakah sang patih (koordinator) di daerah-daerah ini dikategorikan sebagai pembantu kedua tersangka atau malah menjadi korban juga. Ini yang masih kami dalami. Jika ikut membantu, maka akan ada tersangka baru lainnya," katanya, Jumat (17/1/2020).
KAS diketahui mempunyai puluhan pengikut di Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Mereka dipimpin oleh seorang dengan jabatan maha menteri atau patih KAS bernama Wiwik. (Baca juga: Usai Keraton Agung Sejagat, Ada Kerajaan Lagi di Blora )
"Untuk Wiwik di Klaten masih diperiksa. Dia saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sejauh ini, sudah ada tujuh korban atau pengikut yang telah melapor ke Polda Jateng terkait kasus ini," tandas mantan Gubernur Akpol ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pihaknya masih melihat banyak kemungkinan, terutama peran para koordinator atau patih di beberapa daerah. "Apakah sang patih (koordinator) di daerah-daerah ini dikategorikan sebagai pembantu kedua tersangka atau malah menjadi korban juga. Ini yang masih kami dalami. Jika ikut membantu, maka akan ada tersangka baru lainnya," katanya, Jumat (17/1/2020).
KAS diketahui mempunyai puluhan pengikut di Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Mereka dipimpin oleh seorang dengan jabatan maha menteri atau patih KAS bernama Wiwik. (Baca juga: Usai Keraton Agung Sejagat, Ada Kerajaan Lagi di Blora )
"Untuk Wiwik di Klaten masih diperiksa. Dia saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sejauh ini, sudah ada tujuh korban atau pengikut yang telah melapor ke Polda Jateng terkait kasus ini," tandas mantan Gubernur Akpol ini.
(poe)