Jadi Korban Penipuan, Impian Mamas untuk Beli Rumah Pupus
A
A
A
PEMALANG - Keinginan Mamas Arifin (44) warga Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang untuk memiliki rumah harus ditunda, karena ternyata rumah yang dia beli fiktif.
Saat sedang mencari rumah untuk dibeli, Mamas bertemu dengan N (31) warga Dukuh Peron yang menawarkan sebuah rumah milik Sunarti di Dukuh Peron Petarukan.
“Rumah tersebut ditawarkan seharga Rp50 juta, karena tertarik saya tawar menjadi Rp42 juta kepada N,” kata Mamas, Rabu (15/1/2020). Setelah harga rumah disepakati, N lalu meminta uang muka kepada Mamas sebesar Rp13 juta.
“N meminta uang muka dengan alasan untuk mengambil sertifikat rumah yang masih digadaikan pada seorang wanita bernama Lestari di Desa Kalirandu Petarukan,” kata Mamas.
Mamas lalu mentransfer uang muka sejumlah Rp13 juta kepada N dengan cara dicicil melalui rekening bank sebanyak dua kali dan secara tunai satu kali.
Meskipun Mamas telah membayar uang mukanya, N masih tetap meminta uang kepada Mamas. “Karena merasa ada yang janggal, saya meminta pada N agar dipertemukan dengan saudari Lestari untuk melihat langsung sertifikat rumahnya,” ucap Mamas.
Setelah N menyanggupi, akhirnya Mamas diantar oleh N ke rumah Lestari di Desa Kalirandu Petarukan.“Ternyata saudari Lestari mengaku tidak pernah memiliki urusan apapun dengan N, termasuk gadai sertifikat rumah seperti yang dikatakan oleh N,” ucapnya.
Mengaku kecewa, kemudian Mamas meminta kepada N untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer. “Karena N terus menolak untuk mengembalikan uang tersebut, maka saya melaporkan ke Polsek Petarukan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Petarukan AKP Titiek Liestyowati menungkapkan, rumah yang dijual oleh N ternyata bukan milik Sunarti.
“Warga sekitar rumah tersebut tidak mengenal Sunarti, dan tidak ada warga Dusun Peron yang bernama Sunarti,” jelasnya.
Saat ini Aparat Polsek Petarukan masih melakukan pengejaran pada N, Kapolsek Petarukan AKP Titiek Liestyowati berharap N dapat segera menyerahkan diri.
Saat sedang mencari rumah untuk dibeli, Mamas bertemu dengan N (31) warga Dukuh Peron yang menawarkan sebuah rumah milik Sunarti di Dukuh Peron Petarukan.
“Rumah tersebut ditawarkan seharga Rp50 juta, karena tertarik saya tawar menjadi Rp42 juta kepada N,” kata Mamas, Rabu (15/1/2020). Setelah harga rumah disepakati, N lalu meminta uang muka kepada Mamas sebesar Rp13 juta.
“N meminta uang muka dengan alasan untuk mengambil sertifikat rumah yang masih digadaikan pada seorang wanita bernama Lestari di Desa Kalirandu Petarukan,” kata Mamas.
Mamas lalu mentransfer uang muka sejumlah Rp13 juta kepada N dengan cara dicicil melalui rekening bank sebanyak dua kali dan secara tunai satu kali.
Meskipun Mamas telah membayar uang mukanya, N masih tetap meminta uang kepada Mamas. “Karena merasa ada yang janggal, saya meminta pada N agar dipertemukan dengan saudari Lestari untuk melihat langsung sertifikat rumahnya,” ucap Mamas.
Setelah N menyanggupi, akhirnya Mamas diantar oleh N ke rumah Lestari di Desa Kalirandu Petarukan.“Ternyata saudari Lestari mengaku tidak pernah memiliki urusan apapun dengan N, termasuk gadai sertifikat rumah seperti yang dikatakan oleh N,” ucapnya.
Mengaku kecewa, kemudian Mamas meminta kepada N untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer. “Karena N terus menolak untuk mengembalikan uang tersebut, maka saya melaporkan ke Polsek Petarukan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Petarukan AKP Titiek Liestyowati menungkapkan, rumah yang dijual oleh N ternyata bukan milik Sunarti.
“Warga sekitar rumah tersebut tidak mengenal Sunarti, dan tidak ada warga Dusun Peron yang bernama Sunarti,” jelasnya.
Saat ini Aparat Polsek Petarukan masih melakukan pengejaran pada N, Kapolsek Petarukan AKP Titiek Liestyowati berharap N dapat segera menyerahkan diri.
(sms)