Mencuri Ponsel, Guru Olah Raga di Kediri Ditangkap Polisi
A
A
A
KEDIRI - Hengky Windar Putra (37) oknum guru olahraga sekolah dasar (SD) dari Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk ditangkap anggota Polsek Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Rabu (15/1/2020) lantaran melakukan aksi pencurian handphone. Sang guru ketahuan mencuri ponsel milik Mohammad Mahmudi warga Dusun Batumulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. (Baca: Diduga mencuri ponsel, guru aniaya murid)
Kapolsek Plosoklaten AKP Sudarsono mengatakan, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku di sebuah warung bakso Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten. Pelaku yang datang untuk membeli bakso tiba-tiba berubah pikiran setelah melihat sebuah ponsel yang berada di bagasi sepeda motor.
“Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur. Sialnya aksi pelaku diketahui korban yang langsung meneriaki maling. Pelaku yang berniat kabur akhirnya terjatuh dari sepeda motornya karena dihadang warga. Meskipun membuang barang bukti HP hasil curian tetapi pelaku tetap digiring ke Polsek Plosoklaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Kepada petugas pelaku Hengky Windar Putra (37) oknum guru olahraga mengakui perbuatan tersebut spontanitas karena tergiur dengan ponsel android yang cukup bagus.
“Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di Sel Tahanan Polsek Plosoklaten. Dia terancam tidak bisa mengajar kembali ke sekolah karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolsek Plosoklaten AKP Sudarsono mengatakan, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku di sebuah warung bakso Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten. Pelaku yang datang untuk membeli bakso tiba-tiba berubah pikiran setelah melihat sebuah ponsel yang berada di bagasi sepeda motor.
“Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur. Sialnya aksi pelaku diketahui korban yang langsung meneriaki maling. Pelaku yang berniat kabur akhirnya terjatuh dari sepeda motornya karena dihadang warga. Meskipun membuang barang bukti HP hasil curian tetapi pelaku tetap digiring ke Polsek Plosoklaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Kepada petugas pelaku Hengky Windar Putra (37) oknum guru olahraga mengakui perbuatan tersebut spontanitas karena tergiur dengan ponsel android yang cukup bagus.
“Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di Sel Tahanan Polsek Plosoklaten. Dia terancam tidak bisa mengajar kembali ke sekolah karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)