Bekuk Bandar di Bekasi, Polisi Amankan 1/2 Kilogram Ganja

Selasa, 14 Januari 2020 - 15:30 WIB
Bekuk Bandar di Bekasi,...
Bekuk Bandar di Bekasi, Polisi Amankan 1/2 Kilogram Ganja
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan seorang bandar ganja di Jalan Raya Timaha, Perum Victoria Permai, Blok D6, No 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka Stepen Arie alias Pepeng (36), polisi mengamankan 429 gram ganja.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, ganja dengan total 429 gram itu dibungkus dalam lima paket, masing-masing seberat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram dan 65 gram. "Paket itu dibungkus plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (14/1/2020).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram tersebut. Dari informasi itu, petugas melakukan penelusuran dari lokasi. Benar saja, tersangka kerap melakukan transaksi. "Tersangka menyimpan ganja di kediamanya," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi tempat tinggal tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka. "Awalnya tersangka mengelak bahwa di tidak menjual ganja, setelah didesak dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket ganja siap edar itu disimpan ditempat tidur tersangka," ungkapnya.

Selain ganja, kata dia, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna hijau merek camry yang biasa digunakan tersangka menimbang dan membuat paket ganja untuk dijualnya. Bahkan, petugas juga mengamankan sebuah ponsel merk Samsung yang kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba selama ini.

Sunardi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, ganja itu baru akan dijualnya setelah mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Namun, tersangka mangaku baru pertama kali menjual ganja. "Urine tersangka juga positif, selain menjual tersangka juga pengguna aktif," katanya.

Meski demikian, petugas masih menelusuri jaringan tersangka. Sebab, disinyalir jaringan tersangka sangat besar, hal itu dikuatkan dengan ganja kering yang diamankan petugas dengan jumlah lumayan besar. "Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka," tegasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus ini ditangani Satres Narkoba Polres Metro Bekasi.
(mhd)
Berita Terkait
Bukan Uang, Pengedar...
Bukan Uang, Pengedar Narkoba Ini Simpan Ganja di Bawah Kasur
Polres Bekasi Kota Ringkus...
Polres Bekasi Kota Ringkus 7 Pengedar Ganja Jaringan Jakarta-Bekasi
Transaksi 10 Kg Ganja...
Transaksi 10 Kg Ganja di Tong Sampah, Warga Cijantung Diciduk Polisi
Berusaha Kelabui Polisi,...
Berusaha Kelabui Polisi, Pengedar Ini Sembunyikan Ganja dalam Bantal
Sok Jago Bawa Ganja...
Sok Jago Bawa Ganja di Depan Pos Polisi, Pengemudi Angkutan Umum Ditangkap
Hindari Penyalahgunaan,...
Hindari Penyalahgunaan, Heroin dan Ekstasi Senilai Rp40 Miliar Dimusnahkan
Berita Terkini
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
10 menit yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
12 menit yang lalu
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
24 menit yang lalu
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
27 menit yang lalu
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
41 menit yang lalu
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved