Hindari Penyalahgunaan, Heroin dan Ekstasi Senilai Rp40 Miliar Dimusnahkan
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:43 WIB
loading...
Satreskoba Polresta Barelang, memusnahkan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kg, dan 50 ribu butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp40 miliar. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A
A
A
BATAM - Heroin dan ekstasi senilai Rp40 miliar, yang merupakan hasil tangkapan Satreskoba Polresta Barelang, akhirnya dimusnahkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan. Heroin yang dimusnahkan seberat 1,1 kg, sedang ekstasi berjumlah 50 ribu butir.
Baca juga: Gagah! Penampakan Jenderal Teddy Minahasa saat Memeriksa 41,4 Kg Sabu Tangkapan Polres Bukittingi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, heroin tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka, yakni Endra Sumita, dan Hera Fazira warga Kabupaten Anambas.
"Sedangkan untuk ekstasi yang berjumlah 50 ribu butir, merupakan hasil penitaan dari tersangka Anton Sikumbang warga Kota Batam, yang ditangkap saat melakukan penyelundupan dari Malaysia," ungkap Nugroho.
Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga
Selain heroin dan ekstasi, dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, juga turut dimusnakan 10 kg ganja yang disita dari empat tersangka, yakni Rahmat, Khadafi, Adi Wiranto, dan Rizwan.
Baca juga: Gagah! Penampakan Jenderal Teddy Minahasa saat Memeriksa 41,4 Kg Sabu Tangkapan Polres Bukittingi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, heroin tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka, yakni Endra Sumita, dan Hera Fazira warga Kabupaten Anambas.
"Sedangkan untuk ekstasi yang berjumlah 50 ribu butir, merupakan hasil penitaan dari tersangka Anton Sikumbang warga Kota Batam, yang ditangkap saat melakukan penyelundupan dari Malaysia," ungkap Nugroho.
Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga
Selain heroin dan ekstasi, dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, juga turut dimusnakan 10 kg ganja yang disita dari empat tersangka, yakni Rahmat, Khadafi, Adi Wiranto, dan Rizwan.
Lihat Juga :