Ngaku TNI di Medsos, Narapidana Ini Berhasil Tipu 70 Wanita

Selasa, 14 Januari 2020 - 09:42 WIB
Ngaku TNI di Medsos, Narapidana Ini Berhasil Tipu 70 Wanita
Ngaku TNI di Medsos, Narapidana Ini Berhasil Tipu 70 Wanita
A A A
PALANGKARAYA - Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Kota Palangka Raya, Kalteng memperdaya banyak wanita untuk dinikahi dan meminta uang total hingga setengah miliar melalui akun Instagram.

Modus operandi pelaku yakni Edo Purnama yang menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan ini dengan cara membuat akun Instagram palsu dengan nama @Baremestri.

Awalnya, pria bertanto ini meretas akun Facebook milik personel TNI AD sejak tahun 2019 yang bertugas di Medan melalui hape yang berhasil diselundupkan dari temannya yang telah bebas dari Lapas Palangka Raya.

"Handphone saya beli dari teman yang sudah bebas. Setelah itu saya cari di facebook lihat ada tentara yang tugas di Medan bernama TS lalu saya retas. Saya belajar sendiri cara meretasnya," jawab Edo saat konpres di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (14/1/2020).

Edo menjelaskan, setelah meretas akun FB milik anggota TNI, dirinya kemudian mendownload foto dan video anggota TNI tersbut dimasukan ke dalam akun instagram yang dibuat dengan nama @Bargemestri. “Dari situlah saya mulai berkenalan dengan para korban mayoritas kaum hawa. kemudian hingga akhirnya meminta nomor Whatsapp lalu berteleponan dan video call,” ceritanya.

Selanjutnya, Edo mulai merayu para korban dengan dalih akan diajak nikah jika mau mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening bank. “Uang ratusan juta rupiah yang ditransfer para korban melalui rekening sejumlah keluarga napi lainnya dan dialihkan ke rekening pegawai Lapas. Yang ambil uangnya itu adalah pegawai Lapas. Saya ngaku sama pegawai Lapas bilang ada pihak pengusaha sawit transfer ke saya dan para petugas percaya."

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, sejauh ini jumlah korban mencapai 70 orang dengan kerugian bervariasi. Secara keseluruhan total kerugian mencapai Rp500 juta rupiah (setengah miliar).

"Para korban tidak hanya dari Palangka Raya tetapi juga di sejumlah daerah di Indonesia dan bahkan beberapa WNI diluar negeri. Selain para korban diajak untuk menikah, alasan pelaku ke para korban minta uang mau mutasi dari Medan," jelas Jaladri.

Perwira memengah ini mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan narapidana tersebut. "Ada dua orang yang melaporkan ke kita, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap jika pelakunya napi di Lapas Palangka Raya," ujar Jaladri.

Tidak hanya penipuan, pelaku juga positif narkoba ketika dilakukan pengecekan urine. “Saat kita testernyata positif narkoba. Jadi oelaku kita jerat pasal Penipuan dan Narkoba,” pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1290 seconds (0.1#10.140)