Komnas HAM Kritik Rencana Pemkot Depok Razia LGBT

Senin, 13 Januari 2020 - 22:19 WIB
Komnas HAM Kritik Rencana...
Komnas HAM Kritik Rencana Pemkot Depok Razia LGBT
A A A
DEPOK - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan razia guna mencegah penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendapat kritik. Wacana tersebut dikritik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Kritikan tersebut tertera dalam keterangan Pers Komnas HAM yang beredar dengan Nomor 01/Humad/KH/2020. "Iya benar, itu rilis yang kami keluarkan," kata Komisioner Ham Beka Ulung Hapsari saat dikonfirmasi wartawan di Depok, Senin (13/1/2020). (Baca juga: Khawatir Muncul Kasus Reynhard Sinaga, Depok Razia Kos-Apartemen )

Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Wali Kota untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan identitas gender di kota tersebut. Alasannya, imbauan yang dikeluarkan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia atau UUD 1945.

Antara lain pasal dimaksud, Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merulakan hak asasi," paparnya.

Dia menambahkan, hal itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 281 (2) UUD 1945, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. "Belum ada rencana pemanggilan, kami menunggu klarifikasi dan respons Wali Kota Depok terhadap surat kami terlebih dahulu," katanya.

Dikatakan bahwa imbauan tersebut juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghomati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pelecehan Seksual Anak...
Pelecehan Seksual Anak di Kota Depok Meningkat 6 Bulan Terakhir
Kronologi Mandegnya...
Kronologi Mandegnya Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun di Polres Tangsel
Bejat! 2 Bocah Diduga...
Bejat! 2 Bocah Diduga Jadi Korban Rudapaksa Kakek dan Paman di Tapos Depok
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Tersangka Kekerasan...
Tersangka Kekerasan Seksual Modus Latihan Gulat di Sasana Akhirnya Ditahan
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
41 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
3 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Golden Dome, Perisai Rudal Canggih AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved