Kronologi Mandegnya Kasus Kejahatan Seksual Bocah 5 Tahun di Polres Tangsel
Kamis, 18 Mei 2023 - 00:53 WIB
loading...
Kasus kejahatan seksual terhadap seorang bocah perempuan di Ciputat, Tangerang Selatan, terus mendapat perhatian publik, seperti dari RPA Partai Perindo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kasus kejahatan seksual terhadap seorang bocah perempuan di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terus mendapat perhatian publik. Seperti yang dilakukan oleh Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dalam hal ini RPA Partai Perindo segera menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait mandegnya penanganan kasus tersebut.
Korban berinisial AL (5) menjadi korban kekerasan seksual pada September 2022 silam. Pelakunya tak lain adalah tetangga korban yang tinggal dalam satu lingkungan. Mereka yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berjumlah 3 orang, yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7).
Menurut orang tua AL, kejadian itu sempat dilaporkan, namun entah mengapa belum sempat ditindaklanjuti. RPA Perindo pun langsung turun mengawal dan memberikan pendampingan. Kasus tersebut perlahan mulai diproses penyidik PPA Polres Tangsel.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak Lamban Ditangani Polres Tangsel, RPA Perindo Surati Kapolri
Pada Kamis 8 Desember 2022, RPA Perindo mendampingi orang tua korban berinisial AW (35) yang dimintai keterangan penyidik PPA. Berikutnya pada Kamis 12 Januari 2023, RPA Perindo bersama AW kembali mendatangi PPA Polres guna menanyakan perkembangan proses hukum pelaku.
Ketika itu, polisi menyebut kasusnya sedang berjalan di mana ketiga pelaku masih menjalani pengecekan psikologis. Pada Kamis 2 Februari 2023, RPA Perindo kembali mendatangi PPA Polres menanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Polisi pun menerangkan bahwa proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis 3 pelaku.
Dalam hal ini RPA Partai Perindo segera menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait mandegnya penanganan kasus tersebut.
Korban berinisial AL (5) menjadi korban kekerasan seksual pada September 2022 silam. Pelakunya tak lain adalah tetangga korban yang tinggal dalam satu lingkungan. Mereka yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berjumlah 3 orang, yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7).
Menurut orang tua AL, kejadian itu sempat dilaporkan, namun entah mengapa belum sempat ditindaklanjuti. RPA Perindo pun langsung turun mengawal dan memberikan pendampingan. Kasus tersebut perlahan mulai diproses penyidik PPA Polres Tangsel.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak Lamban Ditangani Polres Tangsel, RPA Perindo Surati Kapolri
Pada Kamis 8 Desember 2022, RPA Perindo mendampingi orang tua korban berinisial AW (35) yang dimintai keterangan penyidik PPA. Berikutnya pada Kamis 12 Januari 2023, RPA Perindo bersama AW kembali mendatangi PPA Polres guna menanyakan perkembangan proses hukum pelaku.
Ketika itu, polisi menyebut kasusnya sedang berjalan di mana ketiga pelaku masih menjalani pengecekan psikologis. Pada Kamis 2 Februari 2023, RPA Perindo kembali mendatangi PPA Polres menanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Polisi pun menerangkan bahwa proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis 3 pelaku.
Lihat Juga :