Tersangka Kekerasan Seksual Modus Latihan Gulat di Sasana Akhirnya Ditahan

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:54 WIB
loading...
Tersangka Kekerasan...
Tersangka AS, pelaku pencabulan dengan modus latihan gulat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/03/2023). Foto/Polres Bantul
A A A
BANTUL - Polres Bantul menahan tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap atlet yang terjadi pada Juli 2022 lalu. Tersangka terancam dikenakan 12 tahun hukuman penjara.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji menerangkan, setelah cukup alat bukti yang dilengkapi sejumlah keterangan saksi ahli, pelaku yang berinisial AS (30) warga Bambanglipuro resmi ditahan pada Senin (27/3/2023) kemarin. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.


"Karena kita menggunakan undang-undang baru, jadi kita perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Kejaksaan maupun Polda DIY jadi kita harus menyelaraskan pandangan yang sama. Kemudian kita juga perlu keterangan beberapa ahli. Sehingga butuh waktu penangkapan," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/03/2023).

Dalam hal ini, Polres Bantul melibatkan tiga saksi ahli pidana dan ahli psikologi. Pasalnya, saat peristiwa ini terjadi tidak ada saksi mata sehingga perlu adanya keterangan dari saksi ahli.

Terlebih, setelah terjadinya peristiwa ini, terdapat perubahan perilaku dari korban karena psikologinya terganggu.

"Bahwa dari peristiwa yang dialami berdampak psikologis pada Korban mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari, ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri. Sehingga hal ini dapat menjadi tanda depresi ringan," katanya.


Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Juli 2022 lalu, di mana pada saat itu pelaku menghubungi korban mengajak melaksanakan latihan gulat di salah satu sasana gulat di wilayah Sanden, Bantul.

Keesokan harinya, pada tanggal 27 Juli 2022 keduanya bertemu di tempat latihan yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa itu. Diduga, korban yang berinisial AMS mendapatkan perlakuan kekerasan seksual di lokasi tersebut.

"Korban mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan di sasana gulat itu. Dimana pada saat itu kondisi sasana hanya ada pelaku dan korban," imbuhnya.

Atas penangkapan itu, polisi turut menyita satu buah kaso lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam dan kaos bermotif one piece milik korban. Juga satu unit handphone milik pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Pasal 6 huruf (c) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RS Persada Dukung Aparat...
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
Tenaga Ahli Anggota...
Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Kekerasan Seksual oleh...
Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter Marak, Pakar Hukum: UU TPKS Perlu Dievaluasi
Polresta Malang Segera...
Polresta Malang Segera Panggil Oknum Dokter Diduga Melecehkan Pasien
UI Bekukan Kegiatan...
UI Bekukan Kegiatan Akademik Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi
Korban Pelecehan Seksual...
Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di RS Swasta Malang Bertambah Jadi 4 Orang
Profil Dokter AYP yang...
Profil Dokter AYP yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien Wanita di RS Persada Malang
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
Rekomendasi
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Hari Kedua Workshop...
Hari Kedua Workshop Esoterika Fellowship Program, Denny JA: AI Dorong Tafsir Agama Pro Hak Asasi
Halalbihalal Garda Satu,...
Halalbihalal Garda Satu, Nurul Ghufron Minta Doa Dilancarkan Seleksi Calon Hakim Agung
Berita Terkini
PWNU Jakarta Minta Jangan...
PWNU Jakarta Minta Jangan Terulang Lagi Macet Horor di Tanjung Priok
53 menit yang lalu
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
2 jam yang lalu
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
3 jam yang lalu
Siswa SMKN 29 Jakarta...
Siswa SMKN 29 Jakarta Dilatih Keselamatan Kerja dan Kelestarian Lingkungan
4 jam yang lalu
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
4 jam yang lalu
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
4 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved