Langgar Aturan, 24 Perusahaan di Cimahi Jabar Diberi Sanksi
A
A
A
CIMAHI - Sepanjang tahun 2019 sebanyak 24 perusahaan di Kota Cimahi yang diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Semua perusahaan itu, ada yang diberi teguran lisan, tertulis, hingga closing. Pelanggarannya kebanyakan karena izin lingkungan tidak lengkap," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (13/1/2020).
Dia menjelaskan, ke-24 perusahaan yang diberi sanksi itu bergerak di berbagai bidang. Dari mulai perusahaan di bidang minimarket, industri tekstil, industri logam, industri makanan, tower, hingga perumahan.
Tingkat pelanggarannya pun berbeda-beda, seperti untuk perusahaan tekstil yang disanksi ada tiga karena membuang limbah sembarangan.
Dari perusahaan tersebut, sebanyak 18 perusahaan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, 2 teguran tertulis, dan 4 perusahaan sudah dinyatakan closing. Sanksi paksaan pemerintah adalah perusahaan diberikan waktu untuk memperbaiki kesalahannya.
Misalnya selama 30 hari, jika perusahaan tidak memperbaiki kesalahannya maka bisa diajukan ke ranah pengadilan atau di luar pengadilan.
"Ada 18 perusahaan yang masih berproses dan belum habis waktunya. Jika apa yang kita syaratkan tidak dilaksanakan baru kita ambil langkah berikutnya," ujarnya.
Sementara untuk perusahaan yang diberi sanksi tertulis, lanjut Ronny, mereka harus memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Sementara bagi empat perusahaan yang diberi keterangan closing.
Artinya, kasusnya sudah ditutup sebab perusahaan yang bersangkutan sudah melaksanakan perintah sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang diterimanya.
"Sebab sudah mengikuti apa yang diperintahkan, maka sanksinya kami cabut. Ke depan kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan perusahaan, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan," pungkasnya.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Semua perusahaan itu, ada yang diberi teguran lisan, tertulis, hingga closing. Pelanggarannya kebanyakan karena izin lingkungan tidak lengkap," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (13/1/2020).
Dia menjelaskan, ke-24 perusahaan yang diberi sanksi itu bergerak di berbagai bidang. Dari mulai perusahaan di bidang minimarket, industri tekstil, industri logam, industri makanan, tower, hingga perumahan.
Tingkat pelanggarannya pun berbeda-beda, seperti untuk perusahaan tekstil yang disanksi ada tiga karena membuang limbah sembarangan.
Dari perusahaan tersebut, sebanyak 18 perusahaan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, 2 teguran tertulis, dan 4 perusahaan sudah dinyatakan closing. Sanksi paksaan pemerintah adalah perusahaan diberikan waktu untuk memperbaiki kesalahannya.
Misalnya selama 30 hari, jika perusahaan tidak memperbaiki kesalahannya maka bisa diajukan ke ranah pengadilan atau di luar pengadilan.
"Ada 18 perusahaan yang masih berproses dan belum habis waktunya. Jika apa yang kita syaratkan tidak dilaksanakan baru kita ambil langkah berikutnya," ujarnya.
Sementara untuk perusahaan yang diberi sanksi tertulis, lanjut Ronny, mereka harus memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Sementara bagi empat perusahaan yang diberi keterangan closing.
Artinya, kasusnya sudah ditutup sebab perusahaan yang bersangkutan sudah melaksanakan perintah sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang diterimanya.
"Sebab sudah mengikuti apa yang diperintahkan, maka sanksinya kami cabut. Ke depan kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan perusahaan, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan," pungkasnya.
(zil)