Langgar Aturan, 24 Perusahaan di Cimahi Jabar Diberi Sanksi

Senin, 13 Januari 2020 - 17:52 WIB
Langgar Aturan, 24 Perusahaan...
Langgar Aturan, 24 Perusahaan di Cimahi Jabar Diberi Sanksi
A A A
CIMAHI - Sepanjang tahun 2019 sebanyak 24 perusahaan di Kota Cimahi yang diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Semua perusahaan itu, ada yang diberi teguran lisan, tertulis, hingga closing. Pelanggarannya kebanyakan karena izin lingkungan tidak lengkap," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (13/1/2020).

Dia menjelaskan, ke-24 perusahaan yang diberi sanksi itu bergerak di berbagai bidang. Dari mulai perusahaan di bidang minimarket, industri tekstil, industri logam, industri makanan, tower, hingga perumahan.

Tingkat pelanggarannya pun berbeda-beda, seperti untuk perusahaan tekstil yang disanksi ada tiga karena membuang limbah sembarangan.

Dari perusahaan tersebut, sebanyak 18 perusahaan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, 2 teguran tertulis, dan 4 perusahaan sudah dinyatakan closing. Sanksi paksaan pemerintah adalah perusahaan diberikan waktu untuk memperbaiki kesalahannya.

Misalnya selama 30 hari, jika perusahaan tidak memperbaiki kesalahannya maka bisa diajukan ke ranah pengadilan atau di luar pengadilan.

"Ada 18 perusahaan yang masih berproses dan belum habis waktunya. Jika apa yang kita syaratkan tidak dilaksanakan baru kita ambil langkah berikutnya," ujarnya.

Sementara untuk perusahaan yang diberi sanksi tertulis, lanjut Ronny, mereka harus memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Sementara bagi empat perusahaan yang diberi keterangan closing.

Artinya, kasusnya sudah ditutup sebab perusahaan yang bersangkutan sudah melaksanakan perintah sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang diterimanya.

"Sebab sudah mengikuti apa yang diperintahkan, maka sanksinya kami cabut. Ke depan kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan perusahaan, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan," pungkasnya.
(zil)
Berita Terkait
Buruh Cimahi Minta Pemerintah...
Buruh Cimahi Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Bayar THR Dicicil
Warga Jatisampurna Dukung...
Warga Jatisampurna Dukung Pembatalan Kontrak PD Migas Bekasi dengan Perusahaan Asing
Kasus COVID-19 Meningkat,...
Kasus COVID-19 Meningkat, Kantor Pemkot Cimahi Disemprot Disinfektan
Vaksinasi Jadi Syarat...
Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas, Warga Cimahi Jadi Antusias Disuntik
13 Bangunan Bersejarah...
13 Bangunan Bersejarah di Cimahi Lolos Verifikasi sebagai Cagar Budaya
Pemkot Cimahi Dukung...
Pemkot Cimahi Dukung Gerakan Indonesia Bebas Penyakit Rabies 2030
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, 36.113 Wisatawan Berlibur ke Silang Monas
1 menit yang lalu
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
1 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Hampir 20.000 Pengunjung Padati Objek Wisata TMII
2 jam yang lalu
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda...
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda Kapal 25 Tahun Berlebaran di Laut Akhirnya Salat Id Bareng Keluarga di Darat
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
3 jam yang lalu
H+1 Lebaran, 11.874...
H+1 Lebaran, 11.874 Kendaraan Berangkat Arah Jakarta via Kalikangkung
4 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved