Kenalan Lewat Media Sosial, Pemuda Ini Cabuli Gadis 14 Tahun

Jum'at, 10 Januari 2020 - 13:33 WIB
Kenalan Lewat Media...
Kenalan Lewat Media Sosial, Pemuda Ini Cabuli Gadis 14 Tahun
A A A
KOTAMOBAGU - Berawal dari perkenalan lewat media sosial (facebook), seorang remaja putri yang masih di bawah umur berinisial M (14) menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial FW (19).

FW ditangkap petugas Polsek Passi di lorong SDN Desa Passi II, Kotamobagu, Kamis (9/1/2020), setelah mendapat laporan kasus pencabulan tersebut. Penangkapan dilakukan Kanit Intel Aiptu Iswandi Mokodongan, Kanit Buser Bripka Asri Mokodongan dan Bripka Jamal.

Saat ini FW mendekam di tahanan Polsek Passi untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencabulan tersebut. Dari hasil interogasi petugas saat melakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut.

Sebelumnya pelaku mengenal korban lewat jejaring sosial (facebook) pada akhir Desember 2019. Setelah janji bertemu, akhirnya kejadian persetubuhan dilakukan di rumah kakek pelaku.

Kapolsek Passi AKP Amri Mamijo membenarkan terkait penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya akan sangat tegas bila menyangkut permasalahan anak di bawah umur.

“Bila menyangkut permasalahan anak di bawah umur kami akan langsung tindak. Ini menyangkut masalah moral dan sebagai upaya menyelamatkan genarasi muda,” tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6961 seconds (0.1#10.140)