Edarkan Ratusan Pil Ineks, Pasangan Nikah Siri Divonis 13 Tahun Bui

Kamis, 09 Januari 2020 - 19:13 WIB
Edarkan Ratusan Pil...
Edarkan Ratusan Pil Ineks, Pasangan Nikah Siri Divonis 13 Tahun Bui
A A A
DENPASAR - Edarkan ratusan pil ineks dan sabu, Moch Eko Ugi Wahyudi (32) dan Paramita Anjarwati (31) pasangan nikah siri asal Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020). Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba jenis pil ineks sebanyak 195 butir warna biru dan sabu seberat 1.74 gram. (Baca : Nekat, Pemuda Musi Banyuasin Sumsel Jual Ekstasi di Pesta Pernikahan)

Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 16 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum I Putu Oka Surya Atmaja. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Ni Putu Nathalia Dewi mengaku mereka berdua menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Seperti diketahui pasangan nikah siri asal Banyuwangi tersebut ditangkap pada 18 Juni 2019 di kostnya di Daerah Pamogan Denpasar dalam pengeledahan tersebut Tim Buser Polresta Denpasar menemukan 195 butir ineks dan 1,74 gram sabu. Rencananya pil ineks dan sabu tersebut akan dijual di wilayah Denpasar.
(sms)
Berita Terkait
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Produksi Narkoba dari...
Produksi Narkoba dari Rumah, IRT Warga Tangga Buntung Ditangkap
Selundupkan 11.467 Butir...
Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Penampakan Mesin Pembuat...
Penampakan Mesin Pembuat Pil Ekstasi di Tangerang, 30 Menit Bisa Hasilkan 3.000 Butir
Polres Bekasi Gagalkan...
Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
22 menit yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
3 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
5 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved