Satu DPO Pemasok Senpi Ilegal ke Koboi Lamborgini Diburu

Kamis, 09 Januari 2020 - 14:05 WIB
Satu DPO Pemasok Senpi...
Satu DPO Pemasok Senpi Ilegal ke Koboi Lamborgini Diburu
A A A
JAKARTA - Polisi masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal pengusaha Abdul Malik yang dikenal sebagai koboi Lamborghini. Sebelumnya, polisi menangkap anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo dan dua rekannya karena menjadi pemasok senpi ilegal ke Abdul Malik.

"Sementara ada satu (buron) dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2020).

Menurutnya, hasil pemeriksaan Axel dan dua rekannya yang baru ditangkap itu, mengarah pada satu orang DPO. Hanya saja, polisi belum mau membeberkan identitas pelaku yang kini tengah diburu itu. (Baca: Polisi Dalami Asal Senpi yang Dijual Anak Ayu Azhari ke Koboi Lamborghini)

Dia menambahkan, polisi tengah fokus memburunya sehingga bila diungkap identitasnya bisa mengganggu proses penangkapannya. Dia khawatir pelaku yang tengah diburu itu bakal kabur.

"Dia (si buron) WNI (Warga Negara Indonesia). Dia tinggal di Indonesia," katanya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.24)