Keterlaluan, Juru Parkir Curi Tas Jamaah Masjid Berisi Rp14 Juta
A
A
A
BANDUNG BARAT - Seorang juru parkir di Masjid Al Wakaf, Caringin, Kertajaya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat mencuri tas milik jamaah yang sedang salat berisi uang Rp14 juta.
Ulah Dodo Supriadi (65) itu terungkap setelah polisi melihat rekaman kamera CCTV. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Agustus 2019 lalu. (Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Tetap Nekat Bobol Kotak Amal Masjid)
Ketika itu korban bernama Dodi Kurniawan yang akan menunaikan ibadah salat Magrib menggantungkan tasnya di kamar mandi dan tempat wudu. Karena sudah qomat, korban dengan tergesa-gesa masuk ke masjid untuk salat berjamaah.
Namun dia lupa akan tasnya yang masih menggantung di kamar mandi. Kesempatan itu yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil tas berisi uang Rp14 juta lalu membawanya kabur.
Usai salat, korban Dodi hendak mengambil tasnya yang tertinggal di kamar mandi, ternyata sudah tidak ada. Sehingga dia melaporkan kasus ini ke pihak DMK masjid dan melapor ke petugas Polsek Padalarang. (Baca juga: Memalukan, Pria Bertato Angka 365 Curi Kotak Amal Masjid)
"Korban ini buru-buru karena ingin salat berjamaah, tapi lupa tasnya masih tertinggal di kamar mandi tempat wudu. Di tas itu berisi KTP, SIM C, buku tabungan dan ATM, hingga uang sebesar Rp13.955.000," kata Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasmin Badruzaman di Mapolsek Padalarang, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, setelah melihat dari kamera pengintai atau CCTV, ternyata pelakunya adalah Dodo yang tak lain adalah petugas parkir di masjid tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka yang sempat kabur ke Sukabumi berhasil ditangkap Desember 2019 di daerah Bandung. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian itu digunakan tersangka untuk membeli barang-barang kebutuhannya seperti pakaian dan ponsel.
"Hasil uang pencurian juga habis digunakan untuk keperluan sehari-hari selama tersangka ini buron dan kabur ke Sukabumi," tuturnya.
Sementara Dodo Supriadi mengaku, jika awalnya sempat melihat tas tersebut sedikit terbuka dan di dalamnya berisi uang. Karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari dia pun langsung mengambil tas itu dan langsung kabur.
Uang hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan selama menikmati masa persembunyiannya di Sukabumi. "Saya butuh uang untuk makan sehari-hari. Saya juga kabur ke Sukabumi dan enggak mungkin mengembalikan uang tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, dia kini harus berurusan dengan penegak hukum karena melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ulah Dodo Supriadi (65) itu terungkap setelah polisi melihat rekaman kamera CCTV. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Agustus 2019 lalu. (Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Tetap Nekat Bobol Kotak Amal Masjid)
Ketika itu korban bernama Dodi Kurniawan yang akan menunaikan ibadah salat Magrib menggantungkan tasnya di kamar mandi dan tempat wudu. Karena sudah qomat, korban dengan tergesa-gesa masuk ke masjid untuk salat berjamaah.
Namun dia lupa akan tasnya yang masih menggantung di kamar mandi. Kesempatan itu yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil tas berisi uang Rp14 juta lalu membawanya kabur.
Usai salat, korban Dodi hendak mengambil tasnya yang tertinggal di kamar mandi, ternyata sudah tidak ada. Sehingga dia melaporkan kasus ini ke pihak DMK masjid dan melapor ke petugas Polsek Padalarang. (Baca juga: Memalukan, Pria Bertato Angka 365 Curi Kotak Amal Masjid)
"Korban ini buru-buru karena ingin salat berjamaah, tapi lupa tasnya masih tertinggal di kamar mandi tempat wudu. Di tas itu berisi KTP, SIM C, buku tabungan dan ATM, hingga uang sebesar Rp13.955.000," kata Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasmin Badruzaman di Mapolsek Padalarang, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, setelah melihat dari kamera pengintai atau CCTV, ternyata pelakunya adalah Dodo yang tak lain adalah petugas parkir di masjid tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka yang sempat kabur ke Sukabumi berhasil ditangkap Desember 2019 di daerah Bandung. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian itu digunakan tersangka untuk membeli barang-barang kebutuhannya seperti pakaian dan ponsel.
"Hasil uang pencurian juga habis digunakan untuk keperluan sehari-hari selama tersangka ini buron dan kabur ke Sukabumi," tuturnya.
Sementara Dodo Supriadi mengaku, jika awalnya sempat melihat tas tersebut sedikit terbuka dan di dalamnya berisi uang. Karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari dia pun langsung mengambil tas itu dan langsung kabur.
Uang hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan selama menikmati masa persembunyiannya di Sukabumi. "Saya butuh uang untuk makan sehari-hari. Saya juga kabur ke Sukabumi dan enggak mungkin mengembalikan uang tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, dia kini harus berurusan dengan penegak hukum karena melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(shf)