Tagih BPKB Motor Bawa Pedang, Pria Sumba NTT Terancam Setahun Penjara

Rabu, 08 Januari 2020 - 18:56 WIB
Tagih BPKB Motor Bawa...
Tagih BPKB Motor Bawa Pedang, Pria Sumba NTT Terancam Setahun Penjara
A A A
DENPASAR - Fidelis Felis Gede Mata (20) pria asal Sumba NTT menjalani sidang perdana dipimpin majelis hakim Pengadilan Denpasar Bali Made Pasek Wijaya, Rabu (8/1/2020). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan, terdakwa nekat menodongkan pedang yang dibawanya sambil meminta BPKB motor yang dibawa sepupunya.

Tak hanya itu dengan mengamuk terdakwa juga melempari rumah dengan batu sehingga mengenai sepupunya yang mengakibatkan luka di bagian kepala. (Baca: Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi)

Tetangga kos yag melihat keributan tersebut langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polsek Denpasar. Atas perbuatan terdakwa didakwa Pasal
335 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta UU Darurat Pasal 2 No12 tahun 1951.

Menariknya usai sidang terdakwa sempat meminta maaf kepada kedua sepupunya atas perbuatannya tersebut

Seperti diketahui terdakwa Fidelis Felis Gede Mata mendatangi tempat kos sepupunya bernama Christover di Solo pada 21 Oktober 2019 dengan membawa pedang.

Terdakwa mengamuk dan berusaha melukai sepupunya lantaran tidak diberi BPKB motor selain itu terdakwa juga melempari batu sehingga melukai kepala sepupunya tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)