Seludupkan Sabu di Celana Dalam, Gadis Cantik Thailand Terancam Hukuman Mati

Selasa, 07 Januari 2020 - 20:31 WIB
Seludupkan Sabu di Celana Dalam, Gadis Cantik Thailand Terancam Hukuman Mati
Seludupkan Sabu di Celana Dalam, Gadis Cantik Thailand Terancam Hukuman Mati
A A A
DENPASAR - Dua gadis cantik asal Thailand, yakni Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (28), terancam hukuman mati dalam sidang perdana kasus penyeludupan sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (6/1/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Santiawan, kedua wanita tersebut terbukti membawa narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 958 gram yang disimpan di celana dalam yang dipakainya.

Keduanya nekat melakukan lantaran disuruh bosnya di Thailand, untuk diberikan kepada seseorang di Bali yang tidak diketahui namanya. Dengan mendapatkan upah USD 3000 jika berhasil sampai tujuan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Made Suardika membenarkan keduanya menyimpan sabu di celana dalamnya. "Yah, ancamannya hukuman mati," kata Made Suardika.

Seperti diketahui, kedua wanita cantik asal Thailand tersebut terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu saat memasuki Pulau Dewata di Bandara Ngurah Rai pada 13 oktober 2019 lalu. Keduanya tidak mampu melewati pemeriksaan X-Ray yang dilakukan petugas Bea Cukai.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)