Kesulitan Ekonomi Jadi Penyebab Tingginya Perceraian di Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Sulitnya kondisi ekonomi di masyarakat jadi faktor utama penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 966 kasus. "Rata-rata perceraian dilatarbelakangi kondisi ekonomi yang kurang baik," kata Cece.
Cece menambahkan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya peningkatan angka perceraian di Kabupaten Pangandaran. "Kami prihatin angka perceraian terus naik setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut," tambahnya.
Angka perceraian di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2017 sebanyak 202 kasus, kemudian tahun 2018 sebanyak 818 kasus, selanjutnya tahun 2019 sebanyak 966 kasus. "Kantor Kementerian Agama memiliki peran penting dalam menekan angka perceraian," terang Cece.
Upaya menekan angka perceraian dengan cara memaksimalkan peran dan fungsi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). "Kami akui, peran BP4 belum memberikan dampak positif dan belum bisa meminimalisir angka perceraian," paparnya.
Cece menerangkan, butuh upaya dan strategi cerdas agar ikatan rumah tangga masyarakat terjalin dengan baik melalui BP4. "Peran BP4 juga perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat dari mulai tingkat Kecamatan," terangnya.
Namun untuk angka pernikahan di Kabupaten Pangandaran tergolong cukup bagus, pada tahun 2019 tercatat 4.377 pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 966 kasus. "Rata-rata perceraian dilatarbelakangi kondisi ekonomi yang kurang baik," kata Cece.
Cece menambahkan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya peningkatan angka perceraian di Kabupaten Pangandaran. "Kami prihatin angka perceraian terus naik setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut," tambahnya.
Angka perceraian di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2017 sebanyak 202 kasus, kemudian tahun 2018 sebanyak 818 kasus, selanjutnya tahun 2019 sebanyak 966 kasus. "Kantor Kementerian Agama memiliki peran penting dalam menekan angka perceraian," terang Cece.
Upaya menekan angka perceraian dengan cara memaksimalkan peran dan fungsi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). "Kami akui, peran BP4 belum memberikan dampak positif dan belum bisa meminimalisir angka perceraian," paparnya.
Cece menerangkan, butuh upaya dan strategi cerdas agar ikatan rumah tangga masyarakat terjalin dengan baik melalui BP4. "Peran BP4 juga perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat dari mulai tingkat Kecamatan," terangnya.
Namun untuk angka pernikahan di Kabupaten Pangandaran tergolong cukup bagus, pada tahun 2019 tercatat 4.377 pernikahan.
(nag)