Guru SD Cabul di Sleman Yogyakarta Diberhentikan Sementara

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:56 WIB
Guru SD Cabul di Sleman Yogyakarta Diberhentikan Sementara
Guru SD Cabul di Sleman Yogyakarta Diberhentikan Sementara
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman memutuskan memberhentikan sementara S (48) oknum guru SD di Seyegan. Aparat sipil negara (ASN) itu, mencabuli sejumlah siswinya.

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Wahyuni mengatakan, S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi maka sesuai ketentuan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara.

“Untuk pemberhentian permanen menunggu hukum tetap. Untuk SK pemberhentian sementara saat ini sedang dalam proses, dan sudah masuk ke BKPP Sleman pada Desember,” kata Wahyuni usai pelantikan pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Pemkab Sleman, Selasa (7/1/2020).

Sekretaris Disdik Sleman, Halim Sutono menambahkan, kasus ini sudah melaporkan ke bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Untuk proses awal sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memindahkan S ke UPT Pendidikan Kecamatan Seyegan. Untuk sanksi masih menunggu proses hukum.

“Kami jmengimbau agar ASN guru mulai dari PAUD-SMP dalam melaksanankan tugas diharapkan sesuai aturan tidak melanggara UU Kedisiplinan ASN,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan, untuk sanksi oknum ASN itu masih menunggu proses hukum dan menyerahkan kepada kepolisian. Namun ringan dan beratnya sanksi, termasuk apakah perbuatan itu masuk pelanggaran berat tetap, menunggu keputusan pengadilan.

“Kami tidak akan membuat opini, nanti mendahului, semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.7006 seconds (0.1#10.140)