Todongkan Pistol ke Camat, Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi

Selasa, 07 Januari 2020 - 14:44 WIB
Todongkan Pistol ke Camat, Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi
Todongkan Pistol ke Camat, Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi
A A A
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menangkap seorang warga diduga memeras camat di Kabupaten Aceh Utara dengan senjata api jenis pistol FN. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

Informasi yang dihimpun, identitas pelaku pengancaman yakni BT (36), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dia memeras Camat Sawang Ibrahim menggunakan pistol yang diduga milik anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Kronologi bermula saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban agar bisa bertemu di kantor kecamatan. Saat itu, pelaku meminta sejumlah uang untuk kebutuhan hidup sambil menunjukkan pistol tersebut.

Dalam ancaman tersebut, camat keluar dari pintu samping dan meninggalkan kantornya. Namun tersangka tetap kembali menghubungi melalui pesan singkat hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan, polisi yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya menangkap pelaku. Hasil pengembangan, ternyata senjata yang digunakan merupakan milik kelompok Peudeng inisial RM yang tewas saat kontak senjata di Desa Pentet, Kecamatan Sawang, beberapa waktu lalu.

"Pistol aslinya warna silver namun pelaku piloks dengan warna hitam. Hasil penyelidikan, pistol ini milik tersangka RM yang tewas saat kontak tembak. Saat penangkapan, kami kehilangan senjata miliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Senin (7/1/2020).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk pistol jenis fn softgun dan kaleng cat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang kepemilikan senjata api dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 7.6990 seconds (0.1#10.140)