Dua Pemuda Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi

Selasa, 07 Januari 2020 - 11:23 WIB
Dua Pemuda Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Dua Pemuda Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi
A A A
LUBUKLINGGAU - Dua pemuda pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin 6 Januari 2020 pukul 01.10 WIB. Dua tersangka yang dibekuk, adalah Bima Putra (22) warga Jalan LDII Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Bayu Aldi Lesmana (20) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyatakat, bahwa di Jalan SPMA dekat SMK Pertanian Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sedang terjadi transaksi narkoba. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yakni 13 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu. Satu ball plastik klip dalam keadaan kosong. Kotak rokok warna hitam dan ponsel earna hitam.

“Anggota kita mendapatkan informasi bahwa di lokasi dekat SMK Pertanian sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugaspun langsung melakukan menyelidiki, dan saat itu ditemukan dua orang dicurigai. Kemudian anggota langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka,” katanya.

Dari pengakuan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti 13 paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka Bima di dekat pagar SMK Pertanian. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0244 seconds (0.1#10.140)