Remaja Tewas Dibacok, 4 Tersangka Dibekuk di Dua Lokasi Berbeda
Senin, 06 Januari 2020 - 18:01 WIB
Remaja Tewas Dibacok, 4 Tersangka Dibekuk di Dua Lokasi Berbeda
A
A
A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial MT (15), tewas usai dikeroyok di Jalan Bangka II, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 5 Januari 2020 dini hari. MT tewas lantaran dikeroyok pemuda lainnya yang menggunakan senjata tajam .
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Indah Lina mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah insiden pengeroyokan tersebut terjadi. Empat pelaku pengeroyokan berinisial RA, RNG, MRF dan FFR ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Kapten Tendean dan Karawang, Jawa Barat.
"Kami menangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di Perumahan PMI 2 Blok BB 5 No. 30, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dia menegaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda yakni RA sebagai membacok punggung korban, RNG membacok kaki korban, MRF memegang corbek, dan FFR memegang stik golf. Saat ini, keempatya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Jakarta Selatan.
"Korban sempat dibawa ke RSUD Pasar Minggu untuk melakukan perawatan namun akhirnya meninggal dunia," ujarnya. (Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Ini Kelompok Remaja yang Membuat Onar di Manggarai )
Untuk motifnya, kata dia, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan para tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Indah Lina mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah insiden pengeroyokan tersebut terjadi. Empat pelaku pengeroyokan berinisial RA, RNG, MRF dan FFR ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Kapten Tendean dan Karawang, Jawa Barat.
"Kami menangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di Perumahan PMI 2 Blok BB 5 No. 30, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dia menegaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda yakni RA sebagai membacok punggung korban, RNG membacok kaki korban, MRF memegang corbek, dan FFR memegang stik golf. Saat ini, keempatya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Jakarta Selatan.
"Korban sempat dibawa ke RSUD Pasar Minggu untuk melakukan perawatan namun akhirnya meninggal dunia," ujarnya. (Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Ini Kelompok Remaja yang Membuat Onar di Manggarai )
Untuk motifnya, kata dia, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan para tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(mhd)