Bandar dan Pengedar Sabu yang Terkenal Licin Ditangkap Polisi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni Ricki Andrian alias Riki alias Citol (33) warga Jalan Kopral Makruf RT 4 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dan M Rasyid (41) warga Jalan Yos Sudarso RT 1 Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi, yang berawal berhasil menangkap tersangka Ricki Andrian alias Riki alias Citol, di Jalan Jendral Moch Hasan RT 8 Blok C No 8 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman Riki dan petugas berhasil menemukan lima bungkus plastik yang berisikan narkoba diduga jenis Sabu. Dari pengakuan Riki, ia mendapatkan sabu-sabu itu dari Rasyid yang merupakan residivis kasus narkoba. Polisi tidak mau tinggal diam dan berhasil menangkap tersangka Rasyid.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, bahwa kasus ini banyak sekali atensi dan laporan yang masuk langsung ke pesan Whatsappnya.
"Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka Rasyid yang merupakan salah satu target operasi kita selama ini. Tersangka Rasyid diamankan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang menjerat Riki," kata Dwi.
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasus ini yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram, dompet hitam, beberapa plastik klip kosong, tiga unit ponsel.Kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Saya ucapkan terima kasih kepada Tim yang terus melakukan pengungkapan kasus Narkoba, walaupun saya tahu itu sulit dilakukan. Yang kedua saya apresiasi atensi dari warga yang menginformasikan kepada saya langsung, bahwa ada beberapa Bandar Narkoba yang terkenal sulit disentuh. Mohon dukungannya kepada semua pihak silahkan informasikan ke daya, jangan takut, kita lawan bersama, kita sikat, saya di depan," tegas Kapolres.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi, yang berawal berhasil menangkap tersangka Ricki Andrian alias Riki alias Citol, di Jalan Jendral Moch Hasan RT 8 Blok C No 8 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman Riki dan petugas berhasil menemukan lima bungkus plastik yang berisikan narkoba diduga jenis Sabu. Dari pengakuan Riki, ia mendapatkan sabu-sabu itu dari Rasyid yang merupakan residivis kasus narkoba. Polisi tidak mau tinggal diam dan berhasil menangkap tersangka Rasyid.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, bahwa kasus ini banyak sekali atensi dan laporan yang masuk langsung ke pesan Whatsappnya.
"Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka Rasyid yang merupakan salah satu target operasi kita selama ini. Tersangka Rasyid diamankan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang menjerat Riki," kata Dwi.
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasus ini yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram, dompet hitam, beberapa plastik klip kosong, tiga unit ponsel.Kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Saya ucapkan terima kasih kepada Tim yang terus melakukan pengungkapan kasus Narkoba, walaupun saya tahu itu sulit dilakukan. Yang kedua saya apresiasi atensi dari warga yang menginformasikan kepada saya langsung, bahwa ada beberapa Bandar Narkoba yang terkenal sulit disentuh. Mohon dukungannya kepada semua pihak silahkan informasikan ke daya, jangan takut, kita lawan bersama, kita sikat, saya di depan," tegas Kapolres.
(nag)