Ngaku Perwira Polda, Pria Ini Perdayai Sejumlah Wanita Cantik

Jum'at, 03 Januari 2020 - 20:31 WIB
Ngaku Perwira Polda,...
Ngaku Perwira Polda, Pria Ini Perdayai Sejumlah Wanita Cantik
A A A
CIREBON - OAS (27) seorang polisi gadungan berpangkat Iptu menangis usai dicokok Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat sore (3/1/2020). Pelaku yang melancarkan aksinya sejak sembilan bulan lalu berhasil memperdayai sejumlah wanita dan memperoleh uang serta barang senilai puluhan juta rupiah. (Baca: Terjebak Rayuan Polisi Gadungan, Rekaman Syur Video Call Menyebar di Medsos)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa handy talki, seragam reserse dan kaos polisi yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta.

OAS pemuda pengangguran asal Majalengka ini hanya bisa menunduk pasrah usai dicokok petugas Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat.

“Di hadapan petugas OAS mengaku telah melancarkan aksinya menjadi polisi gadungan sejak Maret 2019 dengan mengaku sebagai perwira Polda yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Umum. Tersangka berulang kali memperdayai wanita dan masuk ke tempat hiburan malam,” kata Kapolres.

Terbongkarnya aksi tersangka ini, kata dia, berawal dari adanya laporan korban yang mengaku tertipu uang dan barang oleh seorang anggota polisi.

“Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka saat berada di tempat kostnya di Kawasan Kedawung Cirebon. Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan atribut polisi untuk memperdayai wanita dan mendapatkan uang dengan berbagai macam janji dan bujuk rayu terhadap korbannya melalui media sosial. Terakhir tersangka memperdayai seorang wanita dan berhasil mendapatkan uang senilai Rp1,8 juta," kata Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, baru ada tiga orang wanita yang melapor atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan tersebut. Petugas masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus penipuan yang mengatasnamakan polri yang dilakukan oleh tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Polisi Gadungan Nangis...
Polisi Gadungan Nangis Diringkus Tim Buser Polres Madiun Kota
Pedagang Bebek Ini Janjikan...
Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang
TNI Gadungan Bikin Kembang...
TNI Gadungan Bikin Kembang Desa di Cirebon Klepek-klepek, Sempat Tunangan tapi Ternyata Tertipu
Jenderal Polisi Gadungan...
Jenderal Polisi Gadungan di Jaktim Diduga Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
Parah! 5 Tahun Tipu...
Parah! 5 Tahun Tipu Istri, Pria Makassar Ini Ngaku Anggota Brimob Polda Sulsel
Bermodal Jaket Berlogo...
Bermodal Jaket Berlogo Polri, Pemuda Ini Sukses Gondol Uang dan Ponsel
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
1 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
1 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
1 jam yang lalu
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
1 jam yang lalu
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
2 jam yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Batas Normal Kadar...
Ini Batas Normal Kadar Asam Urat pada Pria dan Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved