Putra Bupati Majalengka Terima Putusan dengan Lapang Dada
A
A
A
MAJALENGKA - Sidang dugaan penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam telah memasuki agenda putusan majelis hakim hari ini, Senin (30/12/2019). Dalam persidangan, banyak terungkap fakta-fakta baru yang selama ini belum diketahui publik. Opini pemberitaan di media masa, cetak, elektronik dan sosial media yang berkembang di tengah-tengah masyarakat selama ini sangat menyita perhatian, bahkan sempat menjadi viral. Namun Irfan maupun keluarga, khususnya orang tua (Bupati Majalengka Karna Sobahi) tidak pernah menanggapi pernyataan di media. (Baca: Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara)
Sebagai terdakwa, Irfan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP, bukan Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api yakni UU Nomor 12 Tahun 1951. Mengingat senjata api menggunakan peluru karet dengan peruntukan bela diri yang dimiliki Irfan diperoleh secara legal dan izin kepemilikannya masih berlaku.
Jaksa penuntut umum menuntut 2 (dua) bulan hukuman penjara, dan akhirnya setelah bermusyawarah dengan keyakinannya, Majelis Hakim memutuskan vonis satu bulan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka disebutkan, Irfan tidak terbukti melakukan pengeroyokan sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Irfan hanya terbukti dalam dakwaan alternatif, yakni melakukan kelalaian atau "culpa" sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2).
"Dalam fakta persidangan klien kami tidak pernah menyuruh dan atau ikut melakukan pengeroyokan, pemukulan kepada saksi pelapor (Panji Pamungkasandi). Yang melakukan pemukulan terhadap perut saksi pelapor adalah Udin dan Soleh, serta perbuatan dimaksud atas inisiatif pribadi Udin dan Soleh tanpa ada perintah dari siapapun. Bahkan klien kami tidak tahu kalau Udin dan Soleh melakukan pemukulan," ujar kuasa hukum Irfan, Kristiawanto dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (30/12/2019).
Menurut Kris, seharusnya hakim memutus bebas Irfan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena dalam fakta persidangan semua pasal yang disangkakan semuanya tidak terbukti.
"Hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan tersebut," tegas Kristiawanto.
Kris berharap semua pihak menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat seluruh tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satupun yang terlewatkan.
"Jika kita lihat secara dekat memang itulah fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Semuanya terungkap dan tidak ada itu yang namanya utang-piutang, penodongan pistol, perkelahian atau pengroyokan," katanya.
"Meskipun klien kami adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan atau intervensi terhadap proses penegakan hukum. Bahkan penangguhan penahanan yang klien kami ajukan di setiap tahapan, mulai dari kepolisian, kejaksaan bahkan sampai di persidangan tidak pernah dikabulkan," pungkasnya.
Sebagai terdakwa, Irfan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP, bukan Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api yakni UU Nomor 12 Tahun 1951. Mengingat senjata api menggunakan peluru karet dengan peruntukan bela diri yang dimiliki Irfan diperoleh secara legal dan izin kepemilikannya masih berlaku.
Jaksa penuntut umum menuntut 2 (dua) bulan hukuman penjara, dan akhirnya setelah bermusyawarah dengan keyakinannya, Majelis Hakim memutuskan vonis satu bulan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka disebutkan, Irfan tidak terbukti melakukan pengeroyokan sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Irfan hanya terbukti dalam dakwaan alternatif, yakni melakukan kelalaian atau "culpa" sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2).
"Dalam fakta persidangan klien kami tidak pernah menyuruh dan atau ikut melakukan pengeroyokan, pemukulan kepada saksi pelapor (Panji Pamungkasandi). Yang melakukan pemukulan terhadap perut saksi pelapor adalah Udin dan Soleh, serta perbuatan dimaksud atas inisiatif pribadi Udin dan Soleh tanpa ada perintah dari siapapun. Bahkan klien kami tidak tahu kalau Udin dan Soleh melakukan pemukulan," ujar kuasa hukum Irfan, Kristiawanto dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (30/12/2019).
Menurut Kris, seharusnya hakim memutus bebas Irfan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena dalam fakta persidangan semua pasal yang disangkakan semuanya tidak terbukti.
"Hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan tersebut," tegas Kristiawanto.
Kris berharap semua pihak menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat seluruh tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satupun yang terlewatkan.
"Jika kita lihat secara dekat memang itulah fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Semuanya terungkap dan tidak ada itu yang namanya utang-piutang, penodongan pistol, perkelahian atau pengroyokan," katanya.
"Meskipun klien kami adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan atau intervensi terhadap proses penegakan hukum. Bahkan penangguhan penahanan yang klien kami ajukan di setiap tahapan, mulai dari kepolisian, kejaksaan bahkan sampai di persidangan tidak pernah dikabulkan," pungkasnya.
(sms)