Eks GAM Keberatan Dikaitkan dengan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
A
A
A
BANDA ACEH - Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) atau Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Pusat, Azhari Cage menyesalkan adanya statemen dari perwira polisi yang mendiskreditkan KPA atau GAM secara kelembagaan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Sumatera Utara. (Baca: Tewasnya Hakim PN Medan, Polisi Periksa Istri dan Anak Korban)
“Itu kesalahan fatal. Pertama, itu masih penyidikan, seharusnya itu ranah internal polisi yang belum bisa dipublikasikan. Kedua, mengait-ngaitkan dengan GAM. Ini mendiskreditkan kelembagaan kami. Sama seperti Polri, kami juga memiliki marwah kelembagaan yang harus dijaga. Statemen perwira Polri terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin sangat menyinggung kami secara kelembagaan,” jelas Azhari Cage dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (29/12/2019).
“Pernyataan ini sangat menyesatkan dan merugikan serta mencoreng nama baik KPA eks-kombatan GAM secara jamaah," tegasnya.
Padahal, katanya, kasus pembunuhan hakim Jamaluddin masih dalam proses penyelidikan dan pelakunya belum diketahui siapa, tapi penyidik polisi yang menyebarkan statemen sudah mendiskreditkan KPA/GAM.
“Seharusnya pernyataan seperti ini tidak perlu dilempar ke publik, karena proses penyelidikan masih berjalan dan asas praduga tak bersalah masih berlaku. Harusnya tangkap dulu oknum itu, terserah dia dari kelompok mana, bukan dengan hanya bikin heboh di media. Kami menuntut permohonan maaf dari institusi yang bersangkutan," timpalnya.
“Kalau begini caranya, ini sangat merugikan kita secara jamaah, dan kami atas nama KPA/GAM mengecam pernyataan seperti itu, karena pernyataan itu bisa merugikan nama baik KPA/GAM, dan menimbulkan kebencian dari pihak keluarga kepada eks-kombatan GAM. Padahal oknum pelaku belum diketahui siapa secara pasti. Saya pastikan bahwa KPA/GAM tidak terlibat dalam tindak kekerasan apa pun baik di Aceh atau di luar Aceh,” tukas Azhari.
Menurut Azhari, kalau ada yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan atau melanggar hukum, itu adalah oknum yang wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta setiap statemen yang menyangkut eks- kombatan GAM agar mempertimbangkan batin dan perasaan eks- kombatan GAM karena selama ini kami sudah cukup terluka dengan tidak berjalannya MoU dan UUPA. Jangan ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan GAM secara jamaah. Ini sangat kita sesalkan," lanjutnya.
MoU dimaksud adalah Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan GAM di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
Adapun UUPA adalah Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Memang, kata Azhari, waktu konflik dulu pihaknya berperang melawan Republik Indonesia (RI), tapi pasca-penandatanganan MoU kedua belah pihak hidup dalam suasana damai.
“Itu kesalahan fatal. Pertama, itu masih penyidikan, seharusnya itu ranah internal polisi yang belum bisa dipublikasikan. Kedua, mengait-ngaitkan dengan GAM. Ini mendiskreditkan kelembagaan kami. Sama seperti Polri, kami juga memiliki marwah kelembagaan yang harus dijaga. Statemen perwira Polri terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin sangat menyinggung kami secara kelembagaan,” jelas Azhari Cage dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (29/12/2019).
“Pernyataan ini sangat menyesatkan dan merugikan serta mencoreng nama baik KPA eks-kombatan GAM secara jamaah," tegasnya.
Padahal, katanya, kasus pembunuhan hakim Jamaluddin masih dalam proses penyelidikan dan pelakunya belum diketahui siapa, tapi penyidik polisi yang menyebarkan statemen sudah mendiskreditkan KPA/GAM.
“Seharusnya pernyataan seperti ini tidak perlu dilempar ke publik, karena proses penyelidikan masih berjalan dan asas praduga tak bersalah masih berlaku. Harusnya tangkap dulu oknum itu, terserah dia dari kelompok mana, bukan dengan hanya bikin heboh di media. Kami menuntut permohonan maaf dari institusi yang bersangkutan," timpalnya.
“Kalau begini caranya, ini sangat merugikan kita secara jamaah, dan kami atas nama KPA/GAM mengecam pernyataan seperti itu, karena pernyataan itu bisa merugikan nama baik KPA/GAM, dan menimbulkan kebencian dari pihak keluarga kepada eks-kombatan GAM. Padahal oknum pelaku belum diketahui siapa secara pasti. Saya pastikan bahwa KPA/GAM tidak terlibat dalam tindak kekerasan apa pun baik di Aceh atau di luar Aceh,” tukas Azhari.
Menurut Azhari, kalau ada yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan atau melanggar hukum, itu adalah oknum yang wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta setiap statemen yang menyangkut eks- kombatan GAM agar mempertimbangkan batin dan perasaan eks- kombatan GAM karena selama ini kami sudah cukup terluka dengan tidak berjalannya MoU dan UUPA. Jangan ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan GAM secara jamaah. Ini sangat kita sesalkan," lanjutnya.
MoU dimaksud adalah Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan GAM di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
Adapun UUPA adalah Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Memang, kata Azhari, waktu konflik dulu pihaknya berperang melawan Republik Indonesia (RI), tapi pasca-penandatanganan MoU kedua belah pihak hidup dalam suasana damai.
(sms)