Buron Pemerkosaan Siswi SMP di Kerinci Dibekuk Polisi
A
A
A
KERINCI - Ishak (25) akhirnya diringkus aparat kepolisian. DPO Polres Kerinci dengan kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Kerinci, Jumat malam (27/12/2019) kemarin.
Pelaku berhasil ditangkap di Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi setelah kabur sejak 11 bulan lalu ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi S mengatakan, pelaku utama percobaan pemekorsaan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu saat ini telah ditangkap.
"Berdasarkan surat laporan nomor LP 02/II/2019 /Jambi/Reskrc tanggal 26 Februari 2019, pelaku sudah ditangkap tadi malam tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi S Kepada SINDONews.
Seperti diketahui, seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (14) salah satu siswi SMP di Kerinci menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan oleh Ishak (25) pria pengangguran Desa Baru, Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten kerinci.
Edi menuturkan, kranologi percobaan pemekosaan berawal saat Bunga pergi ke sekolah menggunakan sepeda ontel, lalu tiba di jalan, Bunga dicegat dibawa ke semak peladangan Muan Desa Baru, Pulau sangkar. "Korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan kekerasan, dicekik dan ditampar oleh pelaku," ujarnya.
Ishak harus mempertanggungjawab perbuatan bejatnya dengan Pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat 1 Undang-undanga nomor 35 tahun 2014 tentan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku berhasil ditangkap di Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi setelah kabur sejak 11 bulan lalu ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi S mengatakan, pelaku utama percobaan pemekorsaan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu saat ini telah ditangkap.
"Berdasarkan surat laporan nomor LP 02/II/2019 /Jambi/Reskrc tanggal 26 Februari 2019, pelaku sudah ditangkap tadi malam tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi S Kepada SINDONews.
Seperti diketahui, seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (14) salah satu siswi SMP di Kerinci menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan oleh Ishak (25) pria pengangguran Desa Baru, Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten kerinci.
Edi menuturkan, kranologi percobaan pemekosaan berawal saat Bunga pergi ke sekolah menggunakan sepeda ontel, lalu tiba di jalan, Bunga dicegat dibawa ke semak peladangan Muan Desa Baru, Pulau sangkar. "Korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan kekerasan, dicekik dan ditampar oleh pelaku," ujarnya.
Ishak harus mempertanggungjawab perbuatan bejatnya dengan Pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat 1 Undang-undanga nomor 35 tahun 2014 tentan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nag)