Perampok Sopir Taksi di Jaktim, Beli Airsoft Gun di Toko Online

Selasa, 24 Desember 2019 - 13:29 WIB
Perampok Sopir Taksi...
Perampok Sopir Taksi di Jaktim, Beli Airsoft Gun di Toko Online
A A A
JAKARTA - Polres Jaktim masih melakukan pemeriksan terhadap Felix (25) yang berusaha merampok sopir taksi di Jalan DI Panjaitan pada Sabtu 14 Desember 2019. Diketahui kalau tersangka membeli airsoft gun melalui toko online seharga Rp3 juta.

Saat melancarkan aksinya, Felix sengaja memesan taksi dan minta diantar ke daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun, saat diperjalanan pelaku sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.

Sang sopir yang curiga membelokan taksinya kembali menuju full taksi. Saat melewati Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Felix mencoba mencuri uang sopir dari dalam saku dan menembakkan peluru ke arah pipi sang supir. (Baca: Tembak dan Rampok Sopir Taksi, Felix Digelandang Sopir Taksi )

Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, Felix sama sekali tak memiliki surat-surat kepemilikan senjata api. "Dia buat sendiri pembuatan surat-surat dengan meniru dari internet," kata AKBP Arie Rishadi di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (24/12/2019).

Arie menambahkan, Felix pun mengaku bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota Tactical Shooting Club. Adapun senjata yang digunakan berupa airsoft gun dengan gotri.

"Tersangka (Felix) menembak korban di bagian pipi karena sopir melawan saat uangnya hendak diambil, korban saat ini sudah dioperasi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan pelaku sudah berapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. "Masih kita gali keterangan mendalam guna memastikan pelaku pernah melakukan hal serupa," ucapnya. (Baca juga: Penembakan di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Ditetapkan Tersangka )

Saat ini pelaku belum kooperatif dalam kasusnya tersebut. "Pengakuan pelaku dia membeli airsoft gun dengan harga Rp3 juta ditoko online," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Felix dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Kronologi Lengkap Perampokan...
Kronologi Lengkap Perampokan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
Oknum Polisi Penolak...
Oknum Polisi Penolak Laporan Korban Perampokan Ditarik ke Polres Jaktim
Mobil Pengemudi Taksi...
Mobil Pengemudi Taksi Online yang Dirampok di Bekasi Ditemukan di Balaraja
Bermodalkan Sarung,...
Bermodalkan Sarung, Pria Pengangguran Rampok Taksi Online
Tusuk Korbannya 4 Kali,...
Tusuk Korbannya 4 Kali, 2 Perampok Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Polisi Gulung 2 Pelaku...
Polisi Gulung 2 Pelaku Perampokan Perempuan dalam Taksi Online di Jakut
Berita Terkini
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
13 menit yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
40 menit yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
1 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
1 jam yang lalu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
3 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved