Ratusan Warga Sukoharjo Kembali Demo, Tuntut Izin Pabrik Serat Rayon Dicabut

Senin, 23 Desember 2019 - 18:06 WIB
Ratusan Warga Sukoharjo...
Ratusan Warga Sukoharjo Kembali Demo, Tuntut Izin Pabrik Serat Rayon Dicabut
A A A
SUKOHARJO - Sekitar 500 warga Nguter berunjukrasa ke Kantor Pemkab Sukoharjo, Jateng. Mereka menuntut pemerintah mencabut izin lingkungan pabrik pengolahan serat rayon yang menimbulkan bau tak sedap .

Aksi warga menggeruduk kantor Pemkab Sukoharjo ini sebagai lanjutan aksi yang dilakukan sejak dua pekan terakhir. Aksi digelar karena tuntutan massa tidak dipenuhi. Dalam aksinya, warga membentangkan poster dan spanduk yang intinya memprotes dugaan pencemaran di PT Rayon Utama Makmur (RUM). Warga menuntut bau busuk limbah pabrik dihilangkan.
(Baca juga: Limbah Serat Rayon Tetap Bau, Warga Tuntut Izin Pabrik Dicabut)
Ratusan Warga Sukoharjo Kembali Demo, Tuntut Izin Pabrik Serat Rayon Dicabut

"Sampai sekarang masih bau, di tenggorokan sesak, membuat kepala pening. Yang nggak kuat kadang kadang sampai muntah," kata Hari Susanti (30) warga Nguter, Sukoharjo saat demo, Senin (23/12/2019). (Baca juga: Tak Tahan Bau Limbah, 15 Keluarga di Sukoharjo Mengungsi)

Mereka juga merasa dibohongi karena pabrik berjanji mendatangkan alat pengolahan limbah. Namun hingga batas waktu sanksi untuk menanggulangi limbah, alat yang dijanjikan tidak terealisasi. Ketika beroperasi lagi, bau busuk kembali muncul.

Warga yang resah kembali berunjuk rasa. Sebenarnya, warga mempersilahkan pabrik berdiri, namun ada solusi bau tidak enak yang selama ini muncul untuk dihilangkan.

Karena terus diabaikan, warga mendesak ketegasan Pemkab Sukoharjo mencabut izin lingkungan PT RUM. Dalam demo itu, perwakilan warga diterima Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti hal ini (dugaan pencemaran bau PT RUM)," kata Wardoyo Wijaya. (Baca juga: Berwarna dan Bau, Sungai Langsur Diduga Tercemar Limbah Pabrik)

Humas PT RUM Sukoharjo Bintoro Dibyoseputro ketika dikonfirmasi menegaskan, sejumlah kewajiban PT RUM sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo 660.1/207 Tahun 2018 sudah dilaksanakan.

"Pertama wet scrubber sebagai alat utama sudah dipasang. Kedua adalah pipanisasi sudah dipasang," kata Bintoro dalam pesan singkat kepada Sindonews.

Sedangkan ketiga CEMS sudah dipasang, dan keempat CAMS satu unit sudah dipasang. "Semua kewajiban yang tertuang dalam SK Bupati 660.1/207 dan Surat Dinas KLH Sukoharjo sudah kami lakukan semua," katanya.
(shf)
Berita Terkait
Sidak Bengawan Solo,...
Sidak Bengawan Solo, Ganjar Temukan Pipa Siluman dan Bangkai Babi
Buang Limbah Ciu ke...
Buang Limbah Ciu ke Bengawan Solo, 2 Warga Sukoharjo Jadi Tersangka
Melihat Potensi Ekspor...
Melihat Potensi Ekspor Peti Mati Rotan Sukoharjo, Dianggap Lebih Ramah Lingkungan
Hasil Panen Padi di...
Hasil Panen Padi di Sukoharjo Naik, Kementan Apresiasi Hasil Pupuk Organik Cair SMPN
Asal Usul Nama dan Sejarah...
Asal Usul Nama dan Sejarah Sukoharjo, Berawal dari Pelarian Pasukan Mbah Brewok
SIG dan Pemprov Jatim...
SIG dan Pemprov Jatim Kolaborasi Kendalikan Pencemaran Lingkungan
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
8 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
8 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
10 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
10 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
10 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
11 jam yang lalu
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved