Ratusan Warga Sukoharjo Kembali Demo, Tuntut Izin Pabrik Serat Rayon Dicabut

Senin, 23 Desember 2019 - 18:06 WIB
Ratusan Warga Sukoharjo Kembali Demo, Tuntut Izin Pabrik Serat Rayon Dicabut
Ratusan Warga Sukoharjo Kembali Demo, Tuntut Izin Pabrik Serat Rayon Dicabut
A A A
SUKOHARJO - Sekitar 500 warga Nguter berunjukrasa ke Kantor Pemkab Sukoharjo, Jateng. Mereka menuntut pemerintah mencabut izin lingkungan pabrik pengolahan serat rayon yang menimbulkan bau tak sedap .

Aksi warga menggeruduk kantor Pemkab Sukoharjo ini sebagai lanjutan aksi yang dilakukan sejak dua pekan terakhir. Aksi digelar karena tuntutan massa tidak dipenuhi. Dalam aksinya, warga membentangkan poster dan spanduk yang intinya memprotes dugaan pencemaran di PT Rayon Utama Makmur (RUM). Warga menuntut bau busuk limbah pabrik dihilangkan.
(Baca juga: Limbah Serat Rayon Tetap Bau, Warga Tuntut Izin Pabrik Dicabut)
Ratusan Warga Sukoharjo Kembali Demo, Tuntut Izin Pabrik Serat Rayon Dicabut

"Sampai sekarang masih bau, di tenggorokan sesak, membuat kepala pening. Yang nggak kuat kadang kadang sampai muntah," kata Hari Susanti (30) warga Nguter, Sukoharjo saat demo, Senin (23/12/2019). (Baca juga: Tak Tahan Bau Limbah, 15 Keluarga di Sukoharjo Mengungsi)

Mereka juga merasa dibohongi karena pabrik berjanji mendatangkan alat pengolahan limbah. Namun hingga batas waktu sanksi untuk menanggulangi limbah, alat yang dijanjikan tidak terealisasi. Ketika beroperasi lagi, bau busuk kembali muncul.

Warga yang resah kembali berunjuk rasa. Sebenarnya, warga mempersilahkan pabrik berdiri, namun ada solusi bau tidak enak yang selama ini muncul untuk dihilangkan.

Karena terus diabaikan, warga mendesak ketegasan Pemkab Sukoharjo mencabut izin lingkungan PT RUM. Dalam demo itu, perwakilan warga diterima Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti hal ini (dugaan pencemaran bau PT RUM)," kata Wardoyo Wijaya. (Baca juga: Berwarna dan Bau, Sungai Langsur Diduga Tercemar Limbah Pabrik)

Humas PT RUM Sukoharjo Bintoro Dibyoseputro ketika dikonfirmasi menegaskan, sejumlah kewajiban PT RUM sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo 660.1/207 Tahun 2018 sudah dilaksanakan.

"Pertama wet scrubber sebagai alat utama sudah dipasang. Kedua adalah pipanisasi sudah dipasang," kata Bintoro dalam pesan singkat kepada Sindonews.

Sedangkan ketiga CEMS sudah dipasang, dan keempat CAMS satu unit sudah dipasang. "Semua kewajiban yang tertuang dalam SK Bupati 660.1/207 dan Surat Dinas KLH Sukoharjo sudah kami lakukan semua," katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)