Sakit Hati Cinta Diputus, Foto Bugil Mantan Disebar ke Media Sosial
A
A
A
CILACAP - Seorang pemuda pengangguran ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap lantaran menyebar foto telanjang mantan pacarnya. Tersangka nekat menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya di media sosial lantaran sakit hati diputus cinta.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap tersangka Yanto setelah menerima laporan korban berinisial UN yang tak terima foto tak bugilnya disebar luas di media sosial. Pemuda pengangguran ini ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka berhasil mendapatkan foto telanjang korban saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Tersangka meminta korban melepas seluruh pakaiannya hingga tak tertutup sehelai benangpun saat mereka melakukan panggilan video call. Namun tanpa disadari korban tersangka menscreenshot dan menyimpan foto tak senonoh korban.
“Saat hubungan keduanya mulai renggang dan korban memutuskan cinta mereka, tersangka pun menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial. Tersangka mengaku nekat menyebarkan foto telanjang korban karena sakit hati cintanya diputus secara sepihak,” kata Onkoseno.
Dari tangan tersangka, polisi menyita handphone milik korban, foto screenshot korban telanjang saat video call, serta percakapan pesan antara tersangka dan korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Cilacap. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap tersangka Yanto setelah menerima laporan korban berinisial UN yang tak terima foto tak bugilnya disebar luas di media sosial. Pemuda pengangguran ini ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka berhasil mendapatkan foto telanjang korban saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Tersangka meminta korban melepas seluruh pakaiannya hingga tak tertutup sehelai benangpun saat mereka melakukan panggilan video call. Namun tanpa disadari korban tersangka menscreenshot dan menyimpan foto tak senonoh korban.
“Saat hubungan keduanya mulai renggang dan korban memutuskan cinta mereka, tersangka pun menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial. Tersangka mengaku nekat menyebarkan foto telanjang korban karena sakit hati cintanya diputus secara sepihak,” kata Onkoseno.
Dari tangan tersangka, polisi menyita handphone milik korban, foto screenshot korban telanjang saat video call, serta percakapan pesan antara tersangka dan korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Cilacap. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(wib)