Pasutri Mesum di KRL, KCI Ingatkan UU ITE untuk Perekam dan Penyebar Video

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:34 WIB
loading...
Pasutri Mesum di KRL,...
Sepasang kekasih tampak berbuat mesum di KRL Commuter Line. Video itu juga heboh di jagat media sosial. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sebuah video sepasang pria dan wanita diduga melakukan aksi mesum di gerbong KRL Commuter Line viral di media sosial (medsos). Bahkan, aksi itu dilakukan saat KRL sedang tidak sepi.

External Relations dan Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arslan menyampaikan, pihaknya telah melakukan peneguran kepada pasangan sejoli yang diduga melakukan mesum di hadapan penumpang lainnya.Namun, ia juga meminta agar masyarakat atau penumpang lainnya untuk tidak merekam dan menyebarkan video kegiatan mesum tersebut di media sosial. Baca juga: Heboh! Video Sejoli Lakukan Perbuatan Mesum di KRL Commuter Line

"Kami juga mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan," imbuh Leza melalui keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Leza mengatakan, perekam dan penyebar luas video yang menampilkan dugaan tindakan asusila tersebut pun dapat diancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Trransaksi Elektronik (UU ITE).

"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," terang Leza.

Terkait kedua pelaku yang diduga melanggar norma asusila tersebut, Leza menuturkan, pasangan sejoli itu merupakan pasangan suami istri yang sah. Namun, ia mengatakan, tidak pantas urusan keharmonisan rumah tangga ditampilkan secara vulgar di hadapan publik, apalagi di gerbong KRL.

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri. Namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatunya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved