Pasutri Mesum di KRL, KCI Ingatkan UU ITE untuk Perekam dan Penyebar Video

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:34 WIB
loading...
Pasutri Mesum di KRL,...
Sepasang kekasih tampak berbuat mesum di KRL Commuter Line. Video itu juga heboh di jagat media sosial. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sebuah video sepasang pria dan wanita diduga melakukan aksi mesum di gerbong KRL Commuter Line viral di media sosial (medsos). Bahkan, aksi itu dilakukan saat KRL sedang tidak sepi.

External Relations dan Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arslan menyampaikan, pihaknya telah melakukan peneguran kepada pasangan sejoli yang diduga melakukan mesum di hadapan penumpang lainnya.Namun, ia juga meminta agar masyarakat atau penumpang lainnya untuk tidak merekam dan menyebarkan video kegiatan mesum tersebut di media sosial. Baca juga: Heboh! Video Sejoli Lakukan Perbuatan Mesum di KRL Commuter Line

"Kami juga mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan," imbuh Leza melalui keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Leza mengatakan, perekam dan penyebar luas video yang menampilkan dugaan tindakan asusila tersebut pun dapat diancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Trransaksi Elektronik (UU ITE).

"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," terang Leza.

Terkait kedua pelaku yang diduga melanggar norma asusila tersebut, Leza menuturkan, pasangan sejoli itu merupakan pasangan suami istri yang sah. Namun, ia mengatakan, tidak pantas urusan keharmonisan rumah tangga ditampilkan secara vulgar di hadapan publik, apalagi di gerbong KRL.

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri. Namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatunya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
6 Fakta Perayaan Ulang...
6 Fakta Perayaan Ulang Tahun AS ke-250, Bill Clinton: Masa Depan Kita Dipertanyakan
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved