Pasutri Mesum di KRL, KCI Ingatkan UU ITE untuk Perekam dan Penyebar Video

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:34 WIB
loading...
Pasutri Mesum di KRL,...
Sepasang kekasih tampak berbuat mesum di KRL Commuter Line. Video itu juga heboh di jagat media sosial. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sebuah video sepasang pria dan wanita diduga melakukan aksi mesum di gerbong KRL Commuter Line viral di media sosial (medsos). Bahkan, aksi itu dilakukan saat KRL sedang tidak sepi.

External Relations dan Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arslan menyampaikan, pihaknya telah melakukan peneguran kepada pasangan sejoli yang diduga melakukan mesum di hadapan penumpang lainnya.Namun, ia juga meminta agar masyarakat atau penumpang lainnya untuk tidak merekam dan menyebarkan video kegiatan mesum tersebut di media sosial. Baca juga: Heboh! Video Sejoli Lakukan Perbuatan Mesum di KRL Commuter Line

"Kami juga mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan," imbuh Leza melalui keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Leza mengatakan, perekam dan penyebar luas video yang menampilkan dugaan tindakan asusila tersebut pun dapat diancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Trransaksi Elektronik (UU ITE).

"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," terang Leza.

Terkait kedua pelaku yang diduga melanggar norma asusila tersebut, Leza menuturkan, pasangan sejoli itu merupakan pasangan suami istri yang sah. Namun, ia mengatakan, tidak pantas urusan keharmonisan rumah tangga ditampilkan secara vulgar di hadapan publik, apalagi di gerbong KRL.

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri. Namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatunya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved