Perusahaan Terbukti Buang Limbah Sembarangan, Direktur PT RPW Jadi Tersangka

Jum'at, 20 Desember 2019 - 18:51 WIB
Perusahaan Terbukti...
Perusahaan Terbukti Buang Limbah Sembarangan, Direktur PT RPW Jadi Tersangka
A A A
KARAWANG - Direktur PT RPW berinisial NH dan anak buahnya berinisial SI ditangkap Polres Karawang karena membuang limbah di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar undang-undang lingkungan membuang limbah B3 berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan dua alat bukti yang kita dapat mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ini melanggar undang-undang lingkungan tentang pembuangan limbah B3 jenis sludge ke media lingkungan tanpa izin," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (20/10/2019).

Menurut Bimantoro kasus ini terungkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya tanah pengurugan menggunakan limbah B3 dan menimbulkan bau menyengat. Berdasarkan informasi tersebut petugas Satreskrim melakukan pengintaian di lokasi pengurugan tersebut.

Dari pengintaian itu di ketahui ada lima unit truk mengangkut limbah dan membuangnya di lokasi pengurugan salah satu perumahan di Desa darawolong. "Kami menangkap basah mereka dan langsung mengamankan sopir untuk dimintai keterangan," katanya.

Bimantoro mengatakan berdasarkan pengakuan sopir diketahui mereka melakukan itu karena mendapat perintah langsung SI selaku kordinator. Perintah SI kepada para sopir itu diketahui langsung oleh NH sebagai direktur perusahaan.

Berdasarkan pengakuan diketahui jika mereka sudah dua kali membuang limbah di lokasi yang sama. "Dari pengakuan mereka baru dua kali dumping limbah dilokasi itu. Tapi kami masih kembangkan kemungkinan itu dilakukan di tempat lain." katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat keduanya dengan Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp3 miliar.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, dumping limbah B3 ke media lingkungan tersebut menyebabkan pencemaran tanah yang dampaknya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan clean up.

"Dari hasil uji lab yang kami lakukan melalui PT Sucofindo terbukti limbah tersebut mengandung B3. Dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat beberapa bulan kemudian jika tidak langsung dibersihkan," katanya.

Wawan mengaku, sangat mengapresiasi Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah ini. Hal ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk melakukan hal yang sama. "Karawang itu kota industri dan banyak terjadi kasus seperti ini. Sikap tegas Polres Karawang membantu pemerintah daerah membersihkan kota Karawang dari limbah beracun," katanya.
(wib)
Berita Terkait
Parah! 33 Ton Limbah...
Parah! 33 Ton Limbah Medis Berbahaya RSUD Natuna Menumpuk Selama 15 Tahun
Atasi Masalah Lingkungan,...
Atasi Masalah Lingkungan, PPLI Tekankan Pemusnahan Limbah Medis
Limbah B3 Medis Covid-19...
Limbah B3 Medis Covid-19 Capai 18 Juta Ton, Luhut: Sangat Bahaya Tak Ada Waktu Main-main!
Jokowi Minta 18.000...
Jokowi Minta 18.000 Ton Limbah Medis Covid-19 Dihancurkan
Digugat Pencemaran Limbah...
Digugat Pencemaran Limbah Beracun, PT CPI Mangkir Sidang
Hanya 13 Perusahaan...
Hanya 13 Perusahaan Miliki Izin Buang Limbah ke Sungai
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
50 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
52 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
52 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved