Perusahaan Terbukti Buang Limbah Sembarangan, Direktur PT RPW Jadi Tersangka
A
A
A
KARAWANG - Direktur PT RPW berinisial NH dan anak buahnya berinisial SI ditangkap Polres Karawang karena membuang limbah di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar undang-undang lingkungan membuang limbah B3 berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan dua alat bukti yang kita dapat mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ini melanggar undang-undang lingkungan tentang pembuangan limbah B3 jenis sludge ke media lingkungan tanpa izin," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (20/10/2019).
Menurut Bimantoro kasus ini terungkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya tanah pengurugan menggunakan limbah B3 dan menimbulkan bau menyengat. Berdasarkan informasi tersebut petugas Satreskrim melakukan pengintaian di lokasi pengurugan tersebut.
Dari pengintaian itu di ketahui ada lima unit truk mengangkut limbah dan membuangnya di lokasi pengurugan salah satu perumahan di Desa darawolong. "Kami menangkap basah mereka dan langsung mengamankan sopir untuk dimintai keterangan," katanya.
Bimantoro mengatakan berdasarkan pengakuan sopir diketahui mereka melakukan itu karena mendapat perintah langsung SI selaku kordinator. Perintah SI kepada para sopir itu diketahui langsung oleh NH sebagai direktur perusahaan.
Berdasarkan pengakuan diketahui jika mereka sudah dua kali membuang limbah di lokasi yang sama. "Dari pengakuan mereka baru dua kali dumping limbah dilokasi itu. Tapi kami masih kembangkan kemungkinan itu dilakukan di tempat lain." katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat keduanya dengan Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp3 miliar.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, dumping limbah B3 ke media lingkungan tersebut menyebabkan pencemaran tanah yang dampaknya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan clean up.
"Dari hasil uji lab yang kami lakukan melalui PT Sucofindo terbukti limbah tersebut mengandung B3. Dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat beberapa bulan kemudian jika tidak langsung dibersihkan," katanya.
Wawan mengaku, sangat mengapresiasi Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah ini. Hal ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk melakukan hal yang sama. "Karawang itu kota industri dan banyak terjadi kasus seperti ini. Sikap tegas Polres Karawang membantu pemerintah daerah membersihkan kota Karawang dari limbah beracun," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar undang-undang lingkungan membuang limbah B3 berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan dua alat bukti yang kita dapat mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ini melanggar undang-undang lingkungan tentang pembuangan limbah B3 jenis sludge ke media lingkungan tanpa izin," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (20/10/2019).
Menurut Bimantoro kasus ini terungkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya tanah pengurugan menggunakan limbah B3 dan menimbulkan bau menyengat. Berdasarkan informasi tersebut petugas Satreskrim melakukan pengintaian di lokasi pengurugan tersebut.
Dari pengintaian itu di ketahui ada lima unit truk mengangkut limbah dan membuangnya di lokasi pengurugan salah satu perumahan di Desa darawolong. "Kami menangkap basah mereka dan langsung mengamankan sopir untuk dimintai keterangan," katanya.
Bimantoro mengatakan berdasarkan pengakuan sopir diketahui mereka melakukan itu karena mendapat perintah langsung SI selaku kordinator. Perintah SI kepada para sopir itu diketahui langsung oleh NH sebagai direktur perusahaan.
Berdasarkan pengakuan diketahui jika mereka sudah dua kali membuang limbah di lokasi yang sama. "Dari pengakuan mereka baru dua kali dumping limbah dilokasi itu. Tapi kami masih kembangkan kemungkinan itu dilakukan di tempat lain." katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat keduanya dengan Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp3 miliar.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, dumping limbah B3 ke media lingkungan tersebut menyebabkan pencemaran tanah yang dampaknya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan clean up.
"Dari hasil uji lab yang kami lakukan melalui PT Sucofindo terbukti limbah tersebut mengandung B3. Dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat beberapa bulan kemudian jika tidak langsung dibersihkan," katanya.
Wawan mengaku, sangat mengapresiasi Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah ini. Hal ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk melakukan hal yang sama. "Karawang itu kota industri dan banyak terjadi kasus seperti ini. Sikap tegas Polres Karawang membantu pemerintah daerah membersihkan kota Karawang dari limbah beracun," katanya.
(wib)