Hanya 13 Perusahaan Miliki Izin Buang Limbah ke Sungai
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:06 WIB
loading...
Pemkab Bekasi mencatat hanya ada sebanyak 13 perusahaan yang memiliki izin membuang limbah ke sungai.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Mayoritas perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi rupanya tidak memiliki izin. Pemkab Bekasi mencatat hanya ada sebanyak 13 perusahaan yang memiliki izin, namun itu pun belum tentu seluruhnya membuang dengan standar baku mutu yang sudah ditetapkan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, hasil investigasi sementara, perusahaan industri ini ada yang memiliki izin pembuangan limbah, ada yang tidak.”Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Lebih banyak yang tidak memiliki izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar mutunya. Maka ini yang harus diurut,” kata Dani kepada wartawan Jumat (1/10/2021).
Sesuai dengan aturan, kata dia, perlu pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
”Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium. Jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, kan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan,” ujarnya.
Pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium pada 8 Oktober mendatang. Baca: Terima Program Bedah Rumah, Kakek-Nenek di Tangsel Malah Terlilit Utang
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, hasil investigasi sementara, perusahaan industri ini ada yang memiliki izin pembuangan limbah, ada yang tidak.”Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Lebih banyak yang tidak memiliki izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar mutunya. Maka ini yang harus diurut,” kata Dani kepada wartawan Jumat (1/10/2021).
Sesuai dengan aturan, kata dia, perlu pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
”Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium. Jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, kan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan,” ujarnya.
Pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium pada 8 Oktober mendatang. Baca: Terima Program Bedah Rumah, Kakek-Nenek di Tangsel Malah Terlilit Utang
Lihat Juga :