Mantan Wagub Bali Divonis 12 Tahun karena Tipu Bos Maspion

Jum'at, 20 Desember 2019 - 13:16 WIB
Mantan Wagub Bali Divonis...
Mantan Wagub Bali Divonis 12 Tahun karena Tipu Bos Maspion
A A A
DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12). Dia dinyatakan terbukti bersalah menipu bos PT Maspion sebesar Rp149 miliar.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 15 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudikerta juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sudikerta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan.

Kasus itu bermula pada 2013. Saat itu, Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos PT Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik pura.

Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp149 miliar. Menanggapi vonis hakim, Sudikerta langsung menyatakan banding. "Hari ini saya langsung menyatakan banding," kata Sudikerta.
(zil)
Berita Terkait
Penipuan Investasi Bodong...
Penipuan Investasi Bodong Dengan Kedok Investasi Beras
Puluhan Warga Natuna...
Puluhan Warga Natuna Tertipu Investasi Bodong, Total Kerugian Rp1 Miliar
KSP Indosurya Siap Jalankan...
KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan Damai dengan Kreditur
Penipuan Investasi Marak...
Penipuan Investasi Marak Lagi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Tertipu Investasi Bodong,...
Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved