Mantan Wagub Bali Divonis 12 Tahun karena Tipu Bos Maspion
A
A
A
DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12). Dia dinyatakan terbukti bersalah menipu bos PT Maspion sebesar Rp149 miliar.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 15 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudikerta juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sudikerta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan.
Kasus itu bermula pada 2013. Saat itu, Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos PT Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik pura.
Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp149 miliar. Menanggapi vonis hakim, Sudikerta langsung menyatakan banding. "Hari ini saya langsung menyatakan banding," kata Sudikerta.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 15 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudikerta juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sudikerta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan.
Kasus itu bermula pada 2013. Saat itu, Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos PT Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik pura.
Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp149 miliar. Menanggapi vonis hakim, Sudikerta langsung menyatakan banding. "Hari ini saya langsung menyatakan banding," kata Sudikerta.
(zil)