Pesta Kokain di Bali, 2 Pemuda Australia Dituntut 1,5 Tahun dan 1,2 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Warga negara Australia , William Cabantog (36), mewek alias menangis saat dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Bali, Senin (16/12/2019).
Tangis William pecah saat menanggapi tuntutan jaksa Ni Made Ayu Citra Maya Sari. "Saya minta maaf kepada hakim dan jaksa. Saya minta dihukum yang seringan-ringannya," pintanya merengek. (Baca juga: Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Diadili di PN Denpasar)
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan William terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa turut serta menyalahgunakan narkotika berupa kokain untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, perbuatan William bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. (Baca juga: Mabuk Naik Atap Rumah Warga, Bule Australia Diamankan Polisi)
William ditangkap bersama temannya, David Van Iersel (39) di klub malam Lost City di Canggu, Kuta Utara, Badun pada 17 Juli 2019. Polisi menemukan barang bukti kokain seberat 1,12 gram.
Dalam sidang terpisah, jaksa menuntut David dengan hukuman lebih ringan, 1,2 tahun. "Terdakwa menggunakan kokain atas ajakan William Cabatog," kata jaksa dalam pertimbangannya.
Dalam pembelaannya, David meminta hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi. Ketua majelis hakim Heriyanti memutuskan melanjutkan sidang pada 6 Januari 2020 dengan agenda vonis.
Tangis William pecah saat menanggapi tuntutan jaksa Ni Made Ayu Citra Maya Sari. "Saya minta maaf kepada hakim dan jaksa. Saya minta dihukum yang seringan-ringannya," pintanya merengek. (Baca juga: Pesta Kokain di Bali, 2 Warga Australia Diadili di PN Denpasar)
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan William terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa turut serta menyalahgunakan narkotika berupa kokain untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, perbuatan William bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. (Baca juga: Mabuk Naik Atap Rumah Warga, Bule Australia Diamankan Polisi)
William ditangkap bersama temannya, David Van Iersel (39) di klub malam Lost City di Canggu, Kuta Utara, Badun pada 17 Juli 2019. Polisi menemukan barang bukti kokain seberat 1,12 gram.
Dalam sidang terpisah, jaksa menuntut David dengan hukuman lebih ringan, 1,2 tahun. "Terdakwa menggunakan kokain atas ajakan William Cabatog," kata jaksa dalam pertimbangannya.
Dalam pembelaannya, David meminta hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi. Ketua majelis hakim Heriyanti memutuskan melanjutkan sidang pada 6 Januari 2020 dengan agenda vonis.
(shf)