Penyeludupan Burung Langka dari Jambi Digagalkan di Lampung
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung langka atau satwa dilindungi tanpa dokumen resmi, Senin (16/12/2019).
Burung berbagai jenis dalam 52 keranjang total mencapai 1.852 ekor seperti beo, cililin, jalak kerbau, cucak ijo, kepodang emas, betet, rambo, dan kinoi tersebut, diamankan petugas berasal dari Jambi, rencananya akan di selundupkan ke Jakarta.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengganti nomor plat kendaraan. Selain itu, aksi pelaku dibantu salah seorang oknum untuk masuk ke dalam kapal.
Polisi mengamankan sopir yang sekaligus sebagai pemilik burung-burung tersebut. Sopir yang juga pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan satwa dilindungi ke Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, perbuatan pelaku melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. "Pelaku terancam pidana kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Kapolres.
Burung berbagai jenis dalam 52 keranjang total mencapai 1.852 ekor seperti beo, cililin, jalak kerbau, cucak ijo, kepodang emas, betet, rambo, dan kinoi tersebut, diamankan petugas berasal dari Jambi, rencananya akan di selundupkan ke Jakarta.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengganti nomor plat kendaraan. Selain itu, aksi pelaku dibantu salah seorang oknum untuk masuk ke dalam kapal.
Polisi mengamankan sopir yang sekaligus sebagai pemilik burung-burung tersebut. Sopir yang juga pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan satwa dilindungi ke Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, perbuatan pelaku melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. "Pelaku terancam pidana kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Kapolres.
(zil)