Satpolairud Gagalkan Penyeludupan Rokok dari Batam ke Riau

Senin, 06 Juli 2020 - 17:44 WIB
loading...
Satpolairud Gagalkan Penyeludupan Rokok dari Batam ke Riau
Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani menjelaskan kasus penyeludupan rokok ilegal dari Batam ke Sei Guntung Tembilahan, Riau. Foto/iNews TV/Ricky Robiansyah
A A A
KARIMUN - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun menggagalkan penyeludupan rokok ke Sei Guntung Tembilahan Provinsi Riau. Rokok ilegal berjumlah 30 box itu dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan boat pancung.

Upaya penyeludupan itu gagal setelah kapal patroli milik Satpolairud Polres Karimun melakukan penyergapan di Perairan Durai. Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani mengatakan, dua orang berinisial Sp dan As turut diamankan dalam penangkapan pada Sabtu (4/7/2020) itu. Sp selaku tekong kapal ditetapkan sebagai tersangka, sementara As sebagai saksi. (Baca juga: Dramatis, Evakuasi 43 Wisatawan dan Pendaki Terjebak di Air Terjun Lasolo)

"Kita mengamankan dua orang dalam upaya penyeludupan itu. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tekong Boat, sementara AS hanya sebagai saksi," kata Krisna di Mapolres Karimun, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Muncul Klaster Keluarga, 2 Kampung di Kota Malang Bakal Di-Lockdown)

Dia menyebutkan, rokok tanpa dokumen resmi itu dibawa dari Batam menuju Sei Guntung. Rokok itu diselundupkan di bagian palka kapal dengan ditutupi terpal warna biru.

"Barang itu milik Az warga Riau. Kita sedang lakukan pengejaran terhadap pemiliknya. Barang-barang tersebut saat ini kita simpan di gudang barang bukti milik KPPBC TMP B," kata Binsar.

Berdasarkan perhitungan, jumlah rokok ilegal tersebut berjumlah 30 dus dengan nilai barang sekitar Rp 170 juta. "Kasus kita lakukan pelimpahan ke KPPBC TMP B untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)