Polresta Banyuwangi Ringkus Gembong Narkoba Antar Provinsi
A
A
A
BANYUAWANGI - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat orang yang merupakan jaringan narkoba antarprovinsi, Rabu (11/12/2019). Selain mengamankan satu orang bandar sabu – sabu dari tangan tersangka juga disita sebanyak 90 gram sabu – sabu dan ribuan pil obat – obatan jenis trilhexypenidyl atau pil trex sebagai barang bukti. (Baca: Lima Gembong Narkoba Ditangkap di Sumbar)
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, empat orang tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu – sabu antar kota dan provinsi. Mereka adalah EAS (38) warga Kecamatan Sempu; F (35) warga Kecamatan Kalipuro; DPS (27) dan RK (34) masing – masing merupakan warga Kecamatan Banyuwangi.
“Mereka ditangkap dalam operasi sapu peredaran narkotika jelang pergantian tahun atau tahun baru mendatang,” timpalnya.
Penangkapan pertama polisi meringkus pengedar narkoba yakni tersangka EAS dan terus dikembangkan dengan menangkap tiga tersangka lainnya yang berujuang pada F yang merupakan bandar narkoba.
“Ke empat tersangka ditangkap polisi di rumahnya masing – masing tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 90,8 gram sabu - sabu yang telah dibungkus plastik klip sebanyak enam puluh paket siap edar.
Selain itu diamankan pula sebanyak 410.500 butir pil trilhexypenidyl atau pil trex yang di masih dalam kemasan sempat puluh botol dan plastik klip serta lima unit hand phone dan uang sebanyak Rp2,7 juta dari hasil penjualan narkoba.
“Keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, empat orang tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu – sabu antar kota dan provinsi. Mereka adalah EAS (38) warga Kecamatan Sempu; F (35) warga Kecamatan Kalipuro; DPS (27) dan RK (34) masing – masing merupakan warga Kecamatan Banyuwangi.
“Mereka ditangkap dalam operasi sapu peredaran narkotika jelang pergantian tahun atau tahun baru mendatang,” timpalnya.
Penangkapan pertama polisi meringkus pengedar narkoba yakni tersangka EAS dan terus dikembangkan dengan menangkap tiga tersangka lainnya yang berujuang pada F yang merupakan bandar narkoba.
“Ke empat tersangka ditangkap polisi di rumahnya masing – masing tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 90,8 gram sabu - sabu yang telah dibungkus plastik klip sebanyak enam puluh paket siap edar.
Selain itu diamankan pula sebanyak 410.500 butir pil trilhexypenidyl atau pil trex yang di masih dalam kemasan sempat puluh botol dan plastik klip serta lima unit hand phone dan uang sebanyak Rp2,7 juta dari hasil penjualan narkoba.
“Keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati,” tandasnya.
(sms)