Lima Gembong Narkoba Ditangkap di Sumbar

Kamis, 05 Februari 2015 - 16:20 WIB
Lima Gembong Narkoba Ditangkap di Sumbar
Lima Gembong Narkoba Ditangkap di Sumbar
A A A
PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap lima gembong pengedar narkoba.

Gembong narkoba itu ditangkap di Kompleks Perumahan Kuala Nyiur, Kelurahan Pasia Nan Tiga, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (4/2/2015) malam.

Kelima tersangka yang ditahan itu berinisial RB (32), AS (31), RP (21), RH (29) dan DD (40).

"Kita berhasil menyita sabu seberat 24.20 gram dalam bentuk enam paket. Kalau diuangkan senilai Rp25 juta. Selain itu kita juga mengamankan ganja kering seberat 11.89 gram dalam bentuk empat paket, kalau diuangkan ada senilai Rp5 juta," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumbar AKBP Alidison di kantornya, Jalan Beringin Raya, Padang, Kamis (5/2/2015)

Selain itu, pihak BNN juga menyita uang tunai sebanyak Rp4,9 juta. Menurut kelima tersangka, uang itu hasil penjualan narkoba.

"Barang bukti lain yang disita puluhan pyrex dan satu bong bekas pakai, timbangan sabu, tiga unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, serta enam HP yang diduga digunakan sebagai transaksi narkoba," tambah Alidison.

Dari keterangan kelima tersangka, barang haram jenis sabu didapat dari provinsi tetangga, sementara ganja kering dari Bukittinggi. Rencananya, barang-barang haram tersebut diedarkan di kawasan Kota Padang.

"Kita melihat kasus ini mereka merupakan jaringan antarprovinsi," kata Alidison.

Sebelum penangkapan dilakukan, kelima tersangka ini sudah diintai sejak tiga hari sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yakni RB dan DD merupakan residivis. RB saat ini masih menjalani pembebasan bersyarat.

"Keduanya (terjerat) kasus narkoba dan dihukum selama empat tahun. Tapi dengan adanya kasus ini mungkin akan ditambah."

Akibat perbuatannya, kelima tersangka mereka dijerat UU No 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4518 seconds (0.1#10.140)