Puluhan Tambang Nikel di Sultra Menunggak Pajak sejak 2012

Senin, 09 Desember 2019 - 20:02 WIB
Puluhan Tambang Nikel di Sultra Menunggak Pajak sejak 2012
Puluhan Tambang Nikel di Sultra Menunggak Pajak sejak 2012
A A A
KENDARI - Puluhan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak pajak sejak 2012 hingga 2019. Kejati Sultra yang mendapat rekomendasi Dinas ESDM untuk menagih pajak tersebut baru bisa mengumpulkan Rp6 miliar.

Data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, nilai tunggakan pajak 57 perusahaan tambang nikel dari tahun 2012 hingga 2019 mencapai Rp60 miliar. (Baca juga: Nama Mantan Wakapolda Sultra Dicatut Jadi Beking Penambangan Nikel Ilegal)
Puluhan Tambang Nikel di Sultra Menunggak Pajak sejak 2012

"Sudah dilakukan pemanggilan dari perusahaan yang sudah menunggak itu dan hasilnya kemarin sudah dirilis pada saat evaluasi dan monitoring dengan KPK, itu ada pengembalian sekitar Rp6 miliar," kata jaksa pengacara negara Kejati Sultra, Andi Irfan, Senin (9/12/2019).

Saat ini, Kejati Sultra terus melakukan pemanggilan kepada para pemilik perusahaan tambang nikel penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya terhadap negara. Jika panggilan ini tidak dipenuhi, maka jaksa akan melakukan proses hukum. (Baca juga: Ini Dampak Hadirnya Kawasan Industri di Wilayah Morosi Sultra)

Mengetahui informasi banyaknya perusahaan tambang nikel membandel, Pimpinan DPRD Sultra, mendesak Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mengejar para pemilik perusahaan tambang penunggak pajak.

"Harus ditagih, harus ditagih diburu, kejaksaan tidak boleh takut sebagai jaksa pengacara negara. Kalau memang diminta oleh saudara gubernur, kejaksaan harus memburu itu. Karena nyata-nyata itu sudah merugikan negara, tidak membayar kewajibannya pada negara, walaupun itu menurut saya sangat kecil dari pada dampak yang ditimbulkan dari perusahaan tambang selama ini" kata Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang.

Informasi yang beredar, selain data Dinas ESDM Sultra yang disampaikan Kejati Sultra, KPK juga menemukan tunggakan pajak perusahaan tambang nikel di Sultra sejak 2012 hingga 2019 senilai Rp500 miliar, sementara temuan BPK senilai Rp200 miliar.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3773 seconds (0.1#10.140)