2 Perusahan Tambang Nikel di Konsel Diduga Tanpa Dokumen Diadukan di Polda Sultra
Rabu, 07 April 2021 - 15:38 WIB
loading...
Dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan ke Polda Sultra. Aduan ini dilayangkan lembaga Law Mining Center Sultra. Foto iNews TV/Asdar Z
A
A
A
KENDARI - Dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan ke Polda Sultra . Aduan ini dilayangkan lembaga Law Mining Center Sultra, setelah berunjuk rasa pada 22 Maret 2021.
Dua perusahaan tambang adalah PT TMP dan PT ARP, diadukan karena diduga melakukan penambangan nikel tanpa dokumen di lahan celah eks lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KM, MMM dan PT S.
Menurut warga setempat, pengangkutan ore nikel ini, dilakukan malam, menuju pelabuhan khusus PT S, daerah Koeono, Palangga Selatan, Pelabuhan tripel eight, dengan melintasi jalan umum.
Baca : Tolak Tambang Nikel, Bentrokan Pecah di Depan Polda Sulawesi Tenggara
Law Mining Center (IMC), mendesak Polda Sultra, segera turun ke lapangan menindak tegas aktivitas dua perusahaan ini yang diduga tanpa dokumen.
"Kami mendesak Polda Sultra, untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan nikel tanpa dokumen ini," kata Ardianto, Sekjen Law Mining Center Sultra, warga Palangga.
Dua perusahaan tambang adalah PT TMP dan PT ARP, diadukan karena diduga melakukan penambangan nikel tanpa dokumen di lahan celah eks lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KM, MMM dan PT S.
Menurut warga setempat, pengangkutan ore nikel ini, dilakukan malam, menuju pelabuhan khusus PT S, daerah Koeono, Palangga Selatan, Pelabuhan tripel eight, dengan melintasi jalan umum.
Baca : Tolak Tambang Nikel, Bentrokan Pecah di Depan Polda Sulawesi Tenggara
Law Mining Center (IMC), mendesak Polda Sultra, segera turun ke lapangan menindak tegas aktivitas dua perusahaan ini yang diduga tanpa dokumen.
"Kami mendesak Polda Sultra, untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan nikel tanpa dokumen ini," kata Ardianto, Sekjen Law Mining Center Sultra, warga Palangga.
Lihat Juga :